Polisi Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Agen Umroh di Garut

7 Desember 2023, 19:31 WIB
Petugas kepolisian menggiring D, pelaku penipuan dengan modus agen umrah dengan korban 22 orang warga Garut serta jumlah kerugian mencapai Rp400 juta lebih. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengamankan pelaku kasus penipuan berkedok agen umroh yang telah banyak menelan korban di Kabupaten Garut. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp400 juta lebih dari para korban. 

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi adanya 22 warga Garut yang menjadi korban penipuan dengan modus agen umroh.

Petugas pun diintruksikan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah membawa kabur uang korban.

Baca Juga: Pengusaha Perancis Kunjungi Lapas Garut, Pastikan Kerajinan Serabut Kelapa Sesuai Standar

"Setelah dilakukan penyelidikan serta permintaan keterangan dari sejumlah saksi, kami akhirnya mengantongi identitas pelaku kasus penipuan berkedok agen umroh ini. Pengejaran terhadap pelaku pun langsung kita lakukan", kata Yonky dalam kegiatan ekspos yang dilaksanakan di aula Mumun Surachman, Mapolres Garut, Kamis, 7 Desember 2023.

Akhirnya, tutur Yonky, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan inisial D. Ia merupakan dalang di balik batalnya 22 warga Garut menunaikan ibadah umroh karena ternyata uangnya malah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. 

Disebutkannya, D melakukan penipuan dengan modus menyediakan jasa pemberangkatan umroh dengan tarif di bawah rata-rata. Hal ini membuat warga tergiur sehingga mereka pun rela menyerahkan uang kepada D dengan dalih untuk biaya umroh. 

Baca Juga: Membahayakan, Polres Garut Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Terlebih lagi, tutur Yonky, pelaku juga mengkalim bisa memberangkatkan umroh dengan biaya murah untuk ustadz yakni hanya Rp6 juta. Namun ia pun memberikan syarat, ustadz yang ingin berangkat umroh dengan biaya murah tersebut harus bisa membawa jemaah lagi. 

Untuk meyakinkan para korbannya terkait biaya umroh yang murah tersebut, pelaku pun berdalih jika sebagian besar biaya umroh ditanggung oleh seorang dermawan. Cara bicara dan gaya D yang sangat meyakinkan, mampu mengelabui warga termasuk sejumlah ustadz sehingga mereka percaya dan mau menyerahkan uang kepada D.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menambahkan akibatnya ada 21 warga Garut serta seorang warga Tasikmalaya yang terperdaya dan jadi korban aksi penipuan yang dilakukan pelaku. Sedangkan total uang yang berhasil didapatkan pelaku jumlahnya mencapai Rp400 juta lebih.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Rudy Kunjungi 12 Kecamatan di wilayah Selatan Garut

"Ada 22 warga yang menjadi korban dengan total kerugian materi mencapai Rp400 juta lebih. Korban kebanyakan merupakan warga Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, sedangkan yang merupakan warga Tasikmalaya ada satu orang," ucap Ari. 

Kepada petugas, imbuhnya, pelaku mengaku telah menggunakan sebagian besar uang dari 22 warga tersebut untuk kepentingan pribadinya. Sebagian besar uang tersebut digunakan poya-poya dengan acara liburan ke Malaysia. 

Ari juga mengungkapkan, pelaku telah beberapa kali memberitahu adanya pemunduran jadwal pemberangkatan kepada para korban. Hal ini membuat korban terus mempertanyakan kejelasan kapan mereka akan diberangkatkan umroh. 

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung di Garut Ternyata Sering Nonton Film Porno

Ia menyampaikan, untuk menenangkan para korban, pelaku pun kemudian memberangkatkan mereka ke Jakarta dengan dalih mereka akan segera diberangkatkan ke tanah suci. Namun setelah menginap selama tiga hari di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, warga belum juga mendapat kejelasan terkait jadwal pemberangkatan mereka.

"Para korban pun lalu mendesak pelaku kapan akan diberangkatkan. Mereka juga terus mempertanyakan tiket dan visa yang belum juga diberikan pelaku sehingga para korban akhirnya mulai curiga kalau pelaku telah menipu mereka," ujarnya. 

Sadar telah menjadi korban penipuan yang dilakukan D, kata Ari, para korban kemudian memutuskan kembali ke Garut. Sesampainya di Garut, mereka langsung melaporkan D atas tudingan penipuan dan penggelapan dan polisi pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut. 

Baca Juga: Korban Bencana di Garut akan Mendapat Uang Pengganti Kerusakan Rumah

Lebih jauh Ari menjelaskan, atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler