Satpol PP Garut Berhasil Bongkar Gudang Miras di Kawasan Pasar Guntur

12 Desember 2023, 20:49 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Garut kembali berhasil membongkar keberadaan sebuah gudang penyimpanan miras dan menyita ratusan botol miras yang akan diedarkan di wilayah Garut. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut kembali berhasil mengendus keberadaan gudang penyimpanan minuman keras (miras). Peredaran ratusan botol miras di wilayah Garut pun berhasil digagalkan. 

Menurut Kepala Satpol PP Garut, U Basuki Eko, keberadaan gudang miras tersebut berhasil dibongkar oleh Tim Patroli Malam Satpol PP Garut, Senin, 11 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WIB. Gudang miras tersebut berada di kawasan Blok I Pasar Guntur, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. 

"Dari dalam gudang tersebut, petugas berhasil menemukan 737 botol miras dari 43 merk. Temuan Tim Patroli Bidang Trantibum ini langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Bidang Penegakkan Perda," kata Eko, Selasa, 12 Desember 2023.

Baca Juga: Satu Tahun Empat Kades di Garut Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Selanjutnya, imbuh Eko, ratusan botol miras tersebut diamankan ke Kantor Satpol PP Garut dan nantinya akan dimusnahkan. Untuk pemilik, akan dikenakan sanksi sesuai aturan dalam Perda Anti Maksiat. 

Diungkapkan Eko, sementara itu Tim Patroli Siang Satpol PP Garut telah melakukan penertiban kos-kosan di daerah Kampung Pataruman, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul.

Penertiban dilakukan menyusul adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa resah karena kosan tersebut diduga digunakan hal yang negatif. 

Baca Juga: Masyarakat Garut Salurkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Palestina melalui Baznas RI

"Pengaduan masyarakat yang masuk ke nomor pengaduan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Lidik. Tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penertiban," ucapnya. 

Menurut Eko, dari lokasi, petugas berhasil mengamankan 5 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Yang memprihatinkan, dari 9 remaja yang diamankan, terdapat seorang siswi SMP serta 4 orang siswa SMK yang beberapa di antaranya dalam kondisi mabuk. 

Ke 9 remaja itu pun, tutur Eko, kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Garut untuk pendataan dan pembinaan. Langkah selanjutnya, pihak Satpol PP memanggil orang tua dari siswi dan siswa yang telah diamankan. 

Baca Juga: Pasanggiri Mojang dan Jajaka Garut Dorong Promosi Budaya dan Parawisata

Eko juga mengungkapkan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa pemilik kos-kosan. Tak hanya itu, petugas juga akan memasang stiker peringatan di kosan tersebut. 

"Apabila setelah kami beri peringatan akan tetapi pemilik kosan mengabaikannya, maka kami akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan. Kami sangat mengapresiasi sikap masyarakat di daerah tersebut yang tidak main hakim sendiri dan lebih mempercayakan penindakannya terhadap kami meski mereka telah dibuat resah," ujar Eko.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler