Satu Tahun Empat Kades di Garut Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

- 12 Desember 2023, 20:06 WIB
Sejumlah kepala desa di Garut mengikuti kegiatan edukasi pemahaman hukum dan pengelolaan dana desa yang dirangkaikan dengan kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 di aula Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Selasa, 12 Desember 2023.
Sejumlah kepala desa di Garut mengikuti kegiatan edukasi pemahaman hukum dan pengelolaan dana desa yang dirangkaikan dengan kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 di aula Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Selasa, 12 Desember 2023. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Selama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut banyak menerima laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan kepala desa. Sedangkan dalam tahun ini, di Garut sudah ada empat kepala desa yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Tipikor. 

Kasi Intel Kejari Garut, Jaya P Sitompul, menyebutkan selama ini pihaknya memang cukup banyak menerima laporan dugaan penyelewengan atau tipikor yang dilakukan kepala desa. Namun dari sekian banyak laporan, ada beberapa kasus yang sudah ditangani dan kini sudah memasuki proses hukum. 

Besarnya bantuan keuangan yang didapatkan pemerintah desa, tutur Jaya, menimbulkan kerentanan terjadinya penyelewengan. Tak heran kalau selama ini laporan dugaan penyelewengan dana desa di Garut terbilang tinggi. 

Baca Juga: Masyarakat Garut Salurkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Palestina melalui Baznas RI

Dikatakannya, dalam menyikapi hal ini, pihaknya bekerja sama dengan Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut, memberikan edukasi kepada para kepala desa.

Edukasi yang diberikan di antaranya tentang pemahaman hukum untuk mencegah terjadinya tipikor dalam penggunaan dana desa seperti yang selama ini sering terjadi. 

"Melalui edukasi ini, diharapkan dapat membentuk sumber daya manusia yang berintegritas, sehingga terwujud pembangunan desa yang bersih dan lebih baik. Ini juga besar peranannya guna meminimalisir timbulnya kasus korupsi keuangan desa," ujar Jaya, seusai kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kantor Kejari Garut, Selasa, 12 Desember 2023.

Baca Juga: Pasanggiri Mojang dan Jajaka Garut Dorong Promosi Budaya dan Parawisata

Kegiatan penyuluhan hukum terkait pencegahan tipikor dalam pengelolaan keuangan desa itu, tambahnya, dilaksanakan secara bertahap. Untuk kali ini edukasi diikuti oleh 19 kepala desa dan aparatur camat yang ada di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul.

Menurutnya, kegiatan bertemakan 'Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi' dengan subtema 'Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa' itu bertujuan agar aparatur pemerintah desa memiliki kemampuan secara administrasi dalam mengelola keuangan yang aman dan terhindar dari masalah hukum.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x