Nasib 14 Anggota Satpol PP Garut Menunggu Hasil Pembahasan Gakkumdu

16 Januari 2024, 18:48 WIB
Ketua Bawaslu Garut, Achmad Nurul Syahid Bawaslu masih menunggu hasil pembahasan yang sedang dilaksanakan sentra Gakkumdu Kabupaten Garut tindak lanjut penanganan kasus video dukungan Satpol PP ke Gibran. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Dalam sepekan terakhir ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Selanjutnya, Bawaslu masih menunggu hasil pembahasan yang sedang dilaksanakan sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Garut sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus ini. 

Ketua Bawaslu Garut, Achmad Nurul Syahid, mengatakan ada 14 anggota Satpol PP yang sudah diperiksa dalam kurun waktu sepekan terakhir oleh pihaknya.

Baca Juga: Aja Rowikarim Diperpanjang Masa Jabatannya Sebagai Dirut PDAM Garut

Mereka terdiri dari 13 anggota Satpol PP yang menyatakan deklarasi sebagaimana terlihat dalam video, serta seorang anggota yang merekam atau mengambil gambar aksi pernyataan dukungan tersebut.

"Untuk menentukan langkah selanjutnya, kami masih menunggu hasil pembahasan yang dilaksanakan sentra Gakkumdu Garut terhadap perkara ini. Pembahasan tengah dilakukan hari ini," ujar Achmad, Selasa, 16 Januari 2024.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 14 anggota Satpol PP, tuturnya, pihaknya belum bisa memastikan apakah selanjutnya masih harus melakukan pemeriksaan lagi atau tidak. Jika hasil pembahasan Gakkumdu menyatakan keterangan yang dibutuhkan sudah cukup, maka tentunya periksaan tidak harus dilakukan kembali. 

Baca Juga: Serpihan Surga dari Garut Selatan, 6 Tempat Wisata Pantai Ini Miliki Sunset dan Sunrise Menawan!

Menurut Achmad, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan.

Pemeriksaan yang selama sepekan ini telah dilaksanakan, intinya untuk mengorek keterangan mengenai status kepegawaian serta alasan mereka hingga membuat video Adi dukungan tersebut. 

Hasil pemeriksaan inilah imbuh Achmad yang kemudian menjadi bahan pembahasan oleh sentra Gakkumdu saat ini. Sentra Gakkumdu itu sendiri melibatkan pihak aparat penegak hukum dari kepolisian dan juga kejaksaan. 

Baca Juga: Penuhi Pasar Luar Negeri, Ratusan Ribu Pohon Kopi Ditanam di Garut

"Hasil pembahasan Gakkumdu hari ini akan menentukan apakah kami masih perlu melakukan pemeriksaan lagi atau tidak? Kita tunggu saja hasilnya ya," katanya. 

Achmad mengungkapkan, pemeriksaan yang telah dilakukannya bukan hanya terhadap 14 anggota Satpol PP yang terlibat langsung dalam aksi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Pihaknya juga telah meminta keterangan dari Kepala Satpol PP Garut serta pihak BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Garut salah satunya tentang status kepegawaian ke 14 anggota Satpol PP itu. 

Baca Juga: Dua Orang Terduga Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polisi di Garut

Disampaikan Achmad, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari hasil pemeriksaan, ke 14 anggota Satpol PP yang terlibat dalam buatan video pernyataan dukungan terhadap Gibran itu seluruhnya bukan aparatur sipil negara atau ASN.

Status mereka ada yang sebagai tenaga kerja kontrak (TKK), dan ada juga sebagai tenaga kerja sukarelawan (TKS). 

Lebih jauh Achmad menerangkan, dari hasil pembahasan sebelumnya, pihaknya mempersangkakan pelaku pembuatan video tersebut dengan dua pasal yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler