Ribuan APK Melanggar Aturan Ditertibkan Satpol PP Sumedang di Wilayah Tanjungsari

26 Januari 2024, 15:53 WIB
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan pihaknya telah menertibkan belasan ribu APK Pemilu 2024 di wilayah Tanjungsari. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Satpol PP Kabupaten Sumedang melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di wilayah Tanjungsari, Jumat, 26 Januari 2024.

Satpol PP Sumedang menegaskan penertiban APK menjadi kewenangan mereka berdasarkan Peraturan 46 Tahun 2009.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, penertiban APK merupakan sinergitas antara pemerintah daerah melalui Satpol PP, Panwascam dan Forkopimcam.

Baca Juga: Berkaca dari Pemilu 2019, Panwascam Ganeas Sumedang Fokus Awasi Distribusi Surat Suara

Ia menyampaikan, dalam rangka mewujudkan Pemilu yang aman, nyaman, dan damai semua pihak harus mampu bersinergi.

"Adanya dugaan pelanggaran kampanye akan ditindaklanjuti berjenjang, dengan harapan pengurus partai dan bakal calon turut serta menertibkan APK sesuai aturan," ujarnya.

Yan Mahal Rizal mengingatkan bahwa penertiban atau pemindahan APK yang membahayakan masyarakat dapat dilakukan setelah koordinasi dengan PPK dan Panwascam setempat.

Baca Juga: Truk Tangki Seruduk Warung di Paseh Sumedang, 1 Orang Tewas 4 Mobil Rusak

"Jika pemasangan dilakukan di tanah milik pribadi tanpa izin, pemilik berhak mengamankan atau menurunkan dengan syarat diturunkan dan diamankan, kemudian dilaporkan kepada PPK dan Panwascam," katanya.

Menurutnya, dalam konteks pengaduan dari partai politik, Satpol PP Sumedang menjelaskan bahwa saat ini belum ada pengaduan.

Berdasarkan data dari Bawaslu, terdapat kurang lebih 18.000 pemasangan yang patut diduga melanggar, dengan rekomendasi penertiban sebanyak 11.364.

Baca Juga: Bawaslu Sumedang Ingatkan Soal Netralitas ASN bagi Tenaga Pendidikan: Hak Politik ASN Tak Boleh Diumbar!

Yan Mahal menyampaikan bahwa, Bawaslu telah mengirim surat kepada KPU untuk menindaklanjuti, dan Satpol PP Sumedang berharap kolaborasi dengan pengurus partai dan bakal calon.

Namun, dalam pemasangan APK, pihaknya meminta kolaborasi dengan semua unsur penyelenggara Pemilu, terutama KPU dan Bawaslu, untuk bersama-sama memberikan informasi, pemahaman, dan kepatuhan kepada warga, parpol, dan bakal calon menjelang masa tenang.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler