APK yang Melanggar Zonasi dan Perda K3 Ditertibkan Satpol PP Sumedang

- 22 Januari 2024, 19:56 WIB
Kasatpol PP Sumedang, Syarif Effendi Badar usai menghadiri Rakor Pembentukan Petugas Kerertiban TPS di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor Sumedang.
Kasatpol PP Sumedang, Syarif Effendi Badar usai menghadiri Rakor Pembentukan Petugas Kerertiban TPS di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Dengan adanya insiden robohnya pagar taman di Bundaran Binokasih Sumedang karena dipenuhi alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, ditanggapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang, selain melanggar zonasi yang ditentukan juga melanggar Perda K3. 

Kasatpol PP Sumedang, Syarif Effendi Badar mengatakan jika beberapa APK yang dipasang di tempat terlarang dan di luar zonasi yang ditentukan KPU memang sudah ada laporan dari masyarakat.

Namun, pihaknya tidak mau gegabah dengan mengeksekusi sendiri melainkan harus berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Puluhan Kyai Kampung di Sumedang Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

"Ya terkait dengan APK yang berada di wilayah luar zonasi tentu sudah kami data. Selanjutnya langkah positif kami merespon daripada laporan masyarakat," katanya.

"Meski begitu kami tetap berkoordinasi dengan Bawaslu selaku pihak yang berwenang dan menentukan apakah itu melanggar atau tidak. Jika melanggar, maka Satpol PP Kabupaten Sumedang yang bertindak untuk menertibkannya," ucapnya usai menghadiri Rakor Pembentukan Petugas Ketertiban TPS di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor Sumedang, Senin 22 Januari 2024.

Menurutnya, kejadian di Bundaran Binokasih Sumedang jelas menjadi pelajaran bahwa peserta Pemilu jangan memasang di tempat terlarang. 

Baca Juga: KPU Sumedang Mulai Mendistribusikan Logistik Pemilu ke Dua Kecamatan

Termasuk harus memperhatikan aspek keamanan dan keindahan lingkungan. Jangan sampai, APK dipasang di tempat yang kurang aman dari segi keselamatan, misal di pagar yang sudah roboh atau di jalan yang menggangu para pengguna jalan. 

Termasuk, APK yang dipasang atau dipaku di pohon jelas melanggar undang-undang lingkungan hidup. Landasan hukumnya, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x