Zakat Fitrah Ramadan 1445 Naik Menjadi 2,7 Kilogram jadi Polemik di Masyarakat Kota Tasikmalaya

18 Maret 2024, 13:07 WIB
Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya Jalan HZ Mustofa Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Berita acara hasil musyawarah penetapan besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H di Kota Tasikmalaya sudah beredar luas di media sosial seperti disejumlah grup WA, IG dan Facebook.

Namun, beredarnya hasil musyawarah penetapan besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H tersebut menuai polemik di masyarakat khususnya di Kota Tasikmalaya.

Pasalnya dalam berita acara hasil musyawarah yang dilaksanakan di sekretariat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya Jalan HZ Mustofa Kamis 3 Ramadan 1445 H /14 Maret 2024 tersebut, ditetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H di Kota Tasikmalaya adalah 2,7 kg atau 3,5 liter beras atau jika dibayar dengan uang besarannya senilai Rp45.000 per jiwa sesuai dengan fatwa MUI nomor 65 tahun 2022.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Kuliner All You Can Eat di Tasikmalaya untuk Bukber, Ada Resto ala Korea dan Hotel Mewah

Bahkan berita acara tersebut sudah ditandatangani oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, Kementrian Agama Kota Tasik, Baznas Kota Tasikmalaya, Komisi Fatwa MUI Kota Tasikmalaya, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kota Tasik serta Dinas KUMKM Perindag Kota Tasik.

Sebelumnya, penetapan besaran zakat fitrah dalam setiap Ramadan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) selalu menetapkan untuk zakat fitrah Ramadan wajib zakat (muzaki) diharuskan membayar zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras.

Dengan adanya selisih 2,5 kg ke 2,7 kg itulah yang menimbulkan polemik di tengah umat islam Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Saung Gunung Jati, Tempat Bukber di Tasikmalaya yang Cocok Bagi Kamu yang Mencari Menu Makanan Khas Sunda!

Salah Ketik

Apalagi walaupun besaran beras dalam hitungan kilo bertambah dari 2,5 kg menjadi 2,7 kg, dalam hitungan liter tidak bertambah atau tetap sebanyak 3,5 liter beras.

Sehingga banyak yang menyangka bahwa angka 2,7 yang tertulis dalam surat berita acara tersebut hanya karena typo atau salah ketik oleh petugas Baznas Kota Tasik.

Sayangnya saat mau dikonfirmasi terkait itu pada Senin 18 Maret 2023 ketua Baznas Kota Tasikmalaya Nasihin menolak memberikan tanggapan. 

Baca Juga: Bingung Cari Tempat Bukber? Kebon Djati Eatery Tasikmalaya Tawarkan Menu Unik yang Cocok Untuk Bukber!

"Ya gak usahlah, saya mau rapat di Awipari Cibereum," ujar Nasihin sambil berlalu.

Bahkan saat wartawan minta untuk meliput rapat tersebut, Nasihin dengan tegas menolaknya dengan alasan rapat interen. Padahal berdasarkan informasi dari pegawai Baznas di bagian resepsionis, Ketua Baznas mau rapat membahas pematangan zakat fitrah di Kota Tasik. 

"Bapak lagi rapat pematangan zakat fitrah, saya tidak tahu sampai kapan," ujarnya.

Baca Juga: Penyandang Tuna Netra di Kota Tasikmalaya Gelar Tadarus Al-Qu'ran Braille

Sebelumnya, Sekretaris PC NU Kota Tasikmalaya, Abun Sulaeman menyebut kenaikan kuantitas beras untuk zakat fitrah baru pertama kali terjadi. 

Menurut Abun, edaran Baznas di Kota Tasikmalaya tentang kenaikan zakat fitrah Ramadan 1445 menjadi 2,7 kilogram beras menimbulkan polemik di bawah terutama warga NU. 

"Sehingga kami dari PC NU sudah mengadakan musyawarah dengan Katib Syuriyah dan wakil-wakil rois,” kata Abun. 

Baca Juga: Viral Video Perkelahian antar Supir Truk, Diduga Terjadi di Ciamis atau Tasikmalaya

Putuskan Besaran Zakat

Dalam pertemuan itu ujar Abun, PC NU Kota Tasikmalaya memutuskan untuk besaran zakat fitrah di Kota Tasikmalaya tetap 2,5 kilogram per muzaki. Selain hasil dari kajian dan diskusi lanjut Abun keputusan tersebut mepertimbangkan perekonomian warga yang dinilai saat ini tengah sulit.

“Hasil kajian dari beberapa kitab, demi kemaslahatan umat islam Kota Tasikmalaya khususnya. Maka PC NU memutuskan untuk tetap di 2,5 kilogram,” tandasnya. 

Walaupun lanjut dia, pendapat para ulama tentang satu mud itu banyak . Ada yang 2,4 kilogram, ada yang 2,5 kilogram, ada yang 2,7 kilogram juga. 

Baca Juga: Belasan Pasutri di Kota Tasikmalaya yang Nikah di Bawah Tangan, Dapat Bantuan Surat Nikah Gratis

"Tapi kan sudah lumrahnya dari dulu 2,5 kilogram dan sekarang ada ketentuan yang baru dengan nilai lebih besar sementara sekarang pangan sedang susah," terang Abun.

Abun juga menyayangkan PC NU Kota Tasikmalaya tidak dilibatkan dalam keputusan perubahan besaran zakat fitrah itu.

"Seharusnya Baznas itu ketika mau mengambil keputusan ajaklah ormas islam seperti NU atau Muhammadiyah, dan lainnya. Sehingga menjadi keputusan bersama," katanya.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner di Tasikmalaya yang Pas untuk Bukber, Simak Infonya Hanya di Sini

Hasil dari musyawarah tersebut lanjut Abun, nantinya akan disampaikan oleh PC NU Kota Tasikmalaya dan ke Baznas Kota Tasikmalaya. 

"Keputusan ini pun akan diumumkan kepada publik sebagai acuan," ujarnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler