Belasan Pasutri di Kota Tasikmalaya yang Nikah di Bawah Tangan, Dapat Bantuan Surat Nikah Gratis

- 17 Maret 2024, 16:47 WIB
Sejumlah pasangan suami istri saat melengkapi persyaratan guna mendapatkan buku nikah di  di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Sejumlah pasangan suami istri saat melengkapi persyaratan guna mendapatkan buku nikah di di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Di Kota Tasikmalaya masih banyak pasangan suami istri (pasutri) yang sudah hidup satu atap akan tetapi belum memiliki buku nikah atau tidak memiliki kutipan akta nikah.

Padahal banyak di antara pasangan tersebut yang sudah hidup bersama bertahun-tahun bahkan telah dikarunia keturunan.

Pasangan suami istri tersebut adalah pasangan suami istri sudah menikah yang dilakukan secara siri (nikah siri) atau menikah dibawah tangan dengan alasan keterbatasan ekonomi.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner di Tasikmalaya yang Pas untuk Bukber, Simak Infonya Hanya di Sini

Kondisi tersebut tentu saja mendapat perhatian sejumlah pihak salah satunya dari Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem, Kota Tasikmalaya Yoke Yuliantie. 

Menurut Yoke, walau secara agama pernikahan mereka sudah sah, namun belum mendapat pengakuan dari negara. Sehingga jika dibiarkan akan merugikan khususnya untuk pihak istri dan anak. 

"Ya saya kira yang paling dirugikan adalah pihak istri dengan status pernikahannya termasuk juga anak-anaknya dalam hal kebutuhan administrasi selama hidupnya," ujar Yoke usai membantu kegiatan proses pendaftaran pasangan suami istri di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Sabtu, 17 Maret 2024.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Tasikmalaya Pas untuk Bukber: Nuansa dan Suasananya Buat Nyaman, Yuk Kunjungi!

15 Pasutri

Untuk itu lanjut Yoke, dirinya merasa terpanggil untuk membantu memfasilitasi sebanyak 15 pasangan suami istri agar bisa ikut isbat nikah di Pengadilan Agama hingga berlanjut proses di Kantor Urusan Agama (KUA). 

"Kalau untuk isbat nikah dipengadilan sudah dilakukan kemarin yang mana dari 15 pasutri tersebut hanya satu yang gagal melakukan isbat nikah dikarenakan terganjal administrasi persyaratan," ujar Yoke.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x