BPJS Ketenagakerjaan Samakan Pemahaman Implementasi Perlindungan dengan PLKK di Sumedang

27 Juni 2024, 14:53 WIB
Kegiatan monitoring evaluasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sinergi dan menyamakan pemahaman dalam implementasi perlindungan dan pelayanan bagi peserta program, di Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - BPJS Ketenagakerjaan Sumedang menggelar kegiatan monitoring evaluasi bersama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), di Sumedang, Kamis, 27 Juni 2024. Kegiatan tersebut untuk meningkatkan sinergi dan menyamakan pemahaman dalam implementasi perlindungan dan pelayanan bagi peserta program, di Sumedang. 

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari 18 PLKK mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan Sumedang dilaksanakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang.

Hadir pada kegiatan monev, Rita Mariana Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, drg. Arief Sutedjo, MKM RSUD kesehatan kerja selaku Kepala Seksi Pelayanan, serta turut hadir Kepala Puskesmas dr. Husni Fauzal Ramdan Perwakilan Dari UPTD Puskesmas Ujung Jaya. 

Baca Juga: Pemkab Sumedang dan OJK Bahas Langkah Penanganan Judol dan Pinjol

Selain kegiatan monev juga dilaksanakan sosialisasi manfaat perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan tingkat kepuasan peserta, serta wujud kepedulian dan ucapan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin baik antara BPJS Ketenagakerjaan Sumedang dengan PLKK," kata Rita.

Rita berharap kebersamaan tersebut bisa semakin menciptakan keakraban dan kerja sama yang lebih baik, meningkatkan pemahaman manfaat program JKK BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kualitas layanan PLKK kepada peserta semakin meningkat.

Baca Juga: Anggaran Biaya untuk Pilkada Sumedang 2024 Diteken Pemkab, Ini Rincian Alokasinya

"Harapannya kualitas layanan PLKK kepada peserta meningkat, sehingga tingkat kepuasan mereka bisa berimbas kepada pengalaman positif bagi peserta. Kegiatan ini juga sebagai ajang evaluasi 2024 dan persiapan untuk IKS 2025," ujar Rita.

Ia juga memberikan apresiasi kepada PLKK yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

"Kami juga mengimbau kepada PLKK agar disiplin menagihkan biaya perawatan dan pengobatan yang telah diberikan kepada para peserta agar tidak ada piutang yang berkepanjangan," ucapnya. 

Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara ke 78, Polda Jabar Lakukan Giat Bakti Sosial di Desa Citali Sumedang

Jaminan Tanpa Batas

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan MKM RSUD Sumedang Arief menambahkan, besarnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan seperti besaran santunan Jaminan Kematian Rp42 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja, jaminannya tanpa batas sesuai indikasi medis. 

"Sudah saatnya rumah sakit memberikan perlindungan untuk masyarakat sekitar termasuk pekerja rentan dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan bulan lagi dalam bentuk barang tetapi melalui program sertakan," tambah Arief.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyampaian materi monitoring dan evaluasi oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Yurika Arishanty, dimana materi tersebut merupakan informasi tentang standarisasi pelayanan tindakan medis sesuai dengan SE19/112023 dan materi terkait dengan inventarisasi PLKK dan Utilisasi PLKK selama Januari hingga Desember 2024.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler