PPKM Mikro, Kegiatan Usaha di Tasikmalaya Dilonggarkan Hingga Pukul 9 Malam

- 10 Februari 2021, 09:00 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasik dr. Uus Supangat
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasik dr. Uus Supangat /Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Mulai Selasa (9/2/2021), kemarin, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mulai memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Penerapan PPKM mikro di Kota Tasikmalaya tersebut akan berlaku hingga 22 Februari 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, selama PPKM mikro, penanganan Covid-19 dilakukan berdasarkan wilayah rukun tetangga (RT).

Baca Juga: MAN 3 Tasikmalaya Resmi Laporkan Oknum Mengaku Wartawan ke Polisi

Sementara kegiatan ekonomi yang sebelumnya dibatasi hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dilonggarkan menjadi hingga pukul 21.00 WIB atau hingga pukul 9 malam. 

"Selama pemberlakuan PPKM mikro, kegiatan ekonomi kembali dilonggarkan menjadi jam 9 malam," kata dia, Selasa (9/2/2021) kemarin.

Menurut dia, pelaksanaan PPKM mikro akan lebih fokus tertuju ke wilayah yang banyak kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Ia mencontohkan, jika terdapat lebih dari 10 kasus aktif di satu RT, wilayah RT tersebut akan dikarantina (lockdown).

Artinya ujar dia, segala aktivitas di wilayah RT yang banyak terdapat kasus, akan dihentikan. Namun, selama pemberlakuam lockdown, pemerintah akan menjamin kebutuhan untuk masyarakat dilingkungan ke Rt-an tersebut.

Baca Juga: Tukang Cukur Ini Ditemukan Tewas di Tempat Kerjanya

"Kita juga lihat dulu sebaran kasus di masing-masing wilayah RT. Ini kIta sedang godok, Karena terkait dengan biaya kalau ada yang dikarantina mikro," kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat mengatakan, pihaknya masih menunggu payung hukum untuk penerapan PPKM mikro berupa Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x