KABAR PRIANGAN - Penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di Kota Banjar adalah tanggungjawab bersama, bukan hanya relawan, Dinsos dan Dinkes saja.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar, Jawa Barat, Hj. Suryamah merespon adanya ODGJ hamil muda yang meninggal dunia karena diduga menderita muntaber.
Selain muntaber, sebelum meninggal dunia, ODGJ malang ini pun mengalami keguguran. Menurut Hj. Suryamah, tugas Dinas Sosial adalah melaksanakan penanganan lanjutan, setelah ODGJ ditangani oleh Dinas Kesehatan dan dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Miris! 5 Orang Dalam Gangguan Jiwa Kedapatan Hamil
"Penyembuhan ODGJ adalah kewenangan Dinkes. Terkait kerjasama penanganan ODGJ di Kota Banjar, ada MoU yang dibuat Dinkes dan Dinsos. Ini penting agar proses penanganannya sesuai tupoksi masing-masing," ujarnya.
Terkait alokasi anggaran yang secara khusus diperuntukan penanganan ODGJ, diakui Hj. Suryamah, untuk sementara tahun 2021 ini belum teranggarkan di Dinsos.
"Kota Banjar belum memiliki tempat penanganan khusus ODGJ. Kalau pun Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Kota Banjar, peruntukannya itu hanya untuk orang terlantar saja, bukan yang berstatus ODGJ," ujarnya.
Baca Juga: Sudah 48 Jenazah Korban Covid-19 Dikebumikan di TPU Dipatiukur Banjar
Lebih lanjut dia mengapreasi peran para relawan ODGJ Banjar yang aktif mengevakuasi ODGJ sampai mengirimkannya ke Yayasan Mentari Tasikmalaya dan Bani Syifa Lakbok Ciamis.