Satu lembaga bisa mendapatkan bantuan Rp 300 juta, bahkan ada juga yang menerima bantuan Rp 500 juta.
Namun dari total bantuan yang diterima itu, mereka hanya menerima setengahnya kurang, karena dipotong oleh pihak yang menawari dan mengurus bantuan tersebut.
Kasus ini mencuat gara-gara banyak oknum ormas dan oknum wartawan yang mendatangi pengurus lembaga/yayasan keagamaan tersebut untuk menanyakan adanya potongan bantuan sosial tersebut.
Baca Juga: Korban Pemotongan Bansos Provinsi Jabar Terus Bermunculan, Begini Kata Kejaksaan
Selain itu, para penerima bantuan pun kebingungan dalam hal membuat laporan pertanggungjawaban atas dana bantuan yang dipotong itu. Mereka pun akhirnya mengadu ke LBH Anshor untuk meminta bantuan hukum.***