PT. PILN Diadukan Sejumlah Orang ke Disnaker dan Polisi, Begini Alasannya

- 24 Februari 2021, 21:29 WIB
Ketua LPHBI Ucu Suryana sekaligus Pendamping Hukum karyawan PT PILN
Ketua LPHBI Ucu Suryana sekaligus Pendamping Hukum karyawan PT PILN /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Tidak adanya kepastian hak-nya sebagai pegawai dan ingin dikembalikan uang sertifikat kompetensi (Serkom), sebuah perusahaan yang bergerak dibidang listrik yaitu PT. PILN (Pemeriksa Instalasi Listrik Nasional), diadukan ke Polres Ciamis dengan dugaan tipu gelap beberapa waktu lalu oleh Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI).

Ketua koordinator LPHBI Ucu Suryana, dirinya yang mewakili 44 korban, menceritakan awalnya para korban mendatangi sekretariat LPHBI di Kujang, Cikoneng, Ciamis, meminta mendampingi buruh/karyawan PT. PILN.

"Kami tanya satu persatu apa yang menjadi permasalahan mereka, dan ternyata mereka yang notabene para karyawan dengan melihat ada absensi, surat tugas, ada hasil kerjanya berbentuk SLO, namun tidak diakui oleh PT. PILN sebagai karyawan," ungkapnya, Rabu, 24 Pebruari 2021.

Baca Juga: Kisruh PILN, Kuasa Hukum PILN Sebut Pelapor bukan Pegawai

Menelusuri hal itu, sebelumnya pihak LPHBI sempat melakukan dialog dengan PT. PILN melalui manager area dan kuasa hukum perusahaan (pengacara), namun masih senada dan tidak ada titik temu antara LPHBI dengan PT. PILN.

"Pertama kami menuntut PT. PILN untuk mengembalikan uang Serkom dari Rp 4 juta hingga Rp 8 juta'an. Dan kami juga menuntut upah atau gaji sesuai masa kerjanya masing-masing," jelasnya.

Selain melalui jalur hukum, pihak LPHBI juga melakukan audiensi ke Dinas Tenaga Kerja Ciamis pada Selasa, 23 Pebruari 2021 kemarin, yang diterima oleh Sekdis.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sebanyak 1.244 PPPK di Garut Akan Diangkat

"Kami juga memberikan surat pengaduan ke Disnaker Ciamis, dan pihak Disnaker Ciamis sendiri katanya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepengawasan ketenagakerjaan," imbuhnya.

Lanjut Ucu, dirinya mengatakan untuk korban sendiri ada 83 orang yang terdiri dari wilayah Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran, namun yang meminta pendampingan hukum dari LPHBI tercatat ada 44 orang.

"Kerugian para korban setelah diperhitungkan masalah upah dihitung masa kerjanya mencapai Rp 700 juta'an, untuk uang serkom sebanyak 44 orang adalah sekitar Rp 220 juta," pungkasnya.

Baca Juga: Terlalu! Aa Tipu 30 Pesantren di Kota Tasikmalaya, Polisi : Pelaku Mengaku Staf Khusus Kementerian Agama RI

Sementara itu salah seorang di bagian administrasi PT. PILN, Asri Adityani Dini, menuturkan jika dirinya diajak oleh temannya pada September 2020, jika di PT. PILN membuka lowongan pekerjaan, namun ada biaya Serkom terlebih dahulu sebesar Rp 4 juta.

"Bapak selalu menjanjikan SK-nya itu akhir bulan Oktober, November, hingga selalu berulang-ulang. Desember juga kemarin dijanjikan, malah Januari dijanjikan akan turun SK untuk penggajian, hingga malah saya ditawari lagi sama bapak, untuk naik menjadi koordinator dan membayar lagi Rp 4 juta, dan saya bayar lagi Rp 4 juta, tetapi hingga kini masih belum ada kepastian gaji dan SK saya kapan," paparnya.

Lebih lanjut diterangkan Asri yang sudah melaksanakan tugasnya sebagai bagian administrasi selama 5 bulan yang pergi pagi pulang sore layaknya sebagai pegawai di PT. PILN.

Baca Juga: Sunat Dana Desa Rp 256 Juta, Kades Rajadatu Cineam Tasikmalaya Diciduk Polisi

"Saya sebagai admin merasa sudah mengerjakan sesuatu hingga kerja pagi pulang sore, mengerjakan input output orang di lapangan, mengerjakan pekerjaan perusahaan yang diserahkan kepada saya," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis Asep Dedi mengatakan jika dirinya kurang faham betul permasalahan yang terjadi di perusahaan PT. PILN dengan para karyawannya tersebut.

Disnaker sendiri diakuinya akan melakukan pemanggilan kepada PT. PILN untuk meminta kejelasan duduk persoalannya.

"Rencana hari Kamis besok kami akan memanggil PT. PILN, untuk dimintai keterangannya," jelas Asep lewat telpon.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah