Menurut dia, sampai saat ini KPAID belum menerima laporan dari pihak keluarga bidan tersebut yang menjadi korban KDRT bersama anaknya.
Sehingga dalam waktu dekat akan melakukan investigasi dan pendalaman.
Dia menambahkan, ketika terjadi proses perceraian kedua orang tuanya akibat kasus KDRT, jangan sampai anak-anaknya menjadi korban pertikaian rumah tangga ini.
"Karena anak-anak ini terganggu psikisnya akan proses hukum yang sedang dihadapi oleh kedua orang tuanya. Jadi ketika proses hukum terkait KDRT-nya, KPAID lebih kepada perlindungan anak," jelas dia.***