Jualan Sepi, Pedagang Gorengan di Tasikmalaya Nyambi Jual Miras Jenis Tuak

- 26 Februari 2021, 18:46 WIB
Pedagang gorengan berinisial YM (39) warga Kota Tasik terpaksa berurusan dengan hukum karena menyambi jualan miras jenis tuak.
Pedagang gorengan berinisial YM (39) warga Kota Tasik terpaksa berurusan dengan hukum karena menyambi jualan miras jenis tuak. /dok. Polsek Tawang untuk kabar-priangan.com/

"YM beserta dua pemuda yang kedapatan sedang minum-minuman keras dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Setelah ditahan 1 X 24 jam, selanjutnya dipulangkan," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x