"Pandemi Covid-19 ini menjadi persoalan di Indonesia, untuk itu kita berupaya keras agar masyarakat dapat disiplin akan pentingnya protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Bagi yang melanggar kita berikan sanksi berupa tertulis dan sanksi sosial," imbuhnya.
Lanjut Achmad, pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 36 orang tidak menggunakan masker saat melintas di jalan raya Banjar-Pangandaran.
"Seharusnya tingkat kesadaran masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan meningkat, tapi hari ini masih ada yang terjaring sebanyak 36 orang tidak menggunakan masker. Kita langsung tindak tengas dengan memberikan mereka sanksi push up dan sanksi tertulis," pungkasnya.
Baca Juga: Potensinya Besar, Pemkab Garut Dorong Pengembangan Usaha Peternakan di Selatan Garut
Selain melakuan operasi, petugas juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kedisiplinan dalam menerpakan 5 M.***