Asep menerangkan, setelah pelaksanaan vaksinasi nakes selesai, maka tahap selanjutnya adalah vaksinasi untuk pelayanan publik.
Vaksinasi untuk pelayanan publik ini dibagi dua sesi, yakni vaksinasi massal dan vaksinasi selektif.
Baca Juga: Kelangkaan Ikan, Aktivitas Pemancingan Turun Hingga 70 Persen
Vaksinasi sessi massal, tuturnya, akan menyasar peserta dari kalangan TNI, Polri, dan Forkopimpcam mulai dari camat, Kapolsek, Danramil, dan
Ketua MUI kecamatan.
"Sementara itu untuk sesi selektif, vaksinasi dilaksanakan untuk pelayanan publik atau instansi yang jelas-jelas memberikan pelayanan publik dalam hal ini instansi milik pemerintah atau BUMN,” katanya.
Ia menerangkan, untuk vaksinasi tahap kedua ini tidak semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Garut akan mendapatkan vaksinasi, akan tetapi berdasarkan skala prioritas.
Baca Juga: Artidjo Alkotsar Meninggal Dunia, Mahfud MD: Dia Tak Ragu Jatuhkan Hukum Berat Pada Koruptor
Akan ditentukan SKPD mana dulu yang harus dipriorotaskan dalam tahap ini, setelah itu baru kemudian kita laksanakan vaksinasi pada instansi lainnya.
Menurut Asep, untuk tahap ke dua ini ada beberapa sasaran yang akan divaksinasi di antaranya pelayanan publik berdasarkan skala prioritas, pedagang pasar berdasarkan zona merah kecamatan, dan tenaga pendidikan atau guru berdasarkan zona merah kecamatan.
Meski demikian, Asep mengungkapkan ketersediaan dosis vaksin yang dimiliki oleh pihaknya saat ini menjadi salah satu pertimbangan tersendiri untuk dilakukan mapping (pemetaan) prioritas terlebih dahulu pada vaksinasi tahap kedua ini.