Pokja Lelang Proyek BPT 3 Digugat ke PTUN

- 28 Februari 2021, 20:59 WIB
Kukun Abdul Syakur Munawar, SH. MH.
Kukun Abdul Syakur Munawar, SH. MH. /kabar-priangan.com/D Iwan/

Baca Juga: Mengenal Band Perempuan Bergenre Metal Asal Banjarwangi, Garut

Karena menurut Edis, karena masih ada upaya hukum banding, sehingga masalah tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, dalam pokok perkara dijelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pokja lelang, CV Mekar Aji Rahayu itu gugur dalam tahapan evaluasi teknis disebabkan tidak memiliki bukti kepemilikan peralatan.

"Diantaranya, dua dari empat yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Saat itu, Pokja tidak melihat dua bukti kepemilikan yang telah diupload, yaitu concrette mixer dan Waterpump," ujar Edis Gunawan.

Baca Juga: Cerita Mistis Jembatan Cirahong, Antara Eyang Rahong dan Suara Degung di Malam Hari

Dia juga menyebutkan, selama ini Pokja telah melaksanakan semua tahapan Pelaksanaan Pemilihan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

 

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah