Pokja Lelang Proyek BPT 3 Digugat ke PTUN

- 28 Februari 2021, 20:59 WIB
Kukun Abdul Syakur Munawar, SH. MH.
Kukun Abdul Syakur Munawar, SH. MH. /kabar-priangan.com/D Iwan/


Gugatan Ditolak

Gugatan yang dilayangkan oleh CV Mekar Aji Rahayu ini kemudian disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan Ketua Majelis Yustan Abithoyib, SH., dan Hakim anggota Fadholy Hernanto, SH.,MH dan Wahyudi Siregar, SH.,MH., dengan Panitera Pengganti, Rosalia Haryani Kosasih, SH, pada Rabu (24 /2/2021) lalu.

Baca Juga: Kelangkaan Ikan, Aktivitas Pemancingan Turun Hingga 70 Persen

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Majelis Hakim menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima. Pertimbangannya, Pengadilan TUN Bandung tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan ini.

Selain menolak gugata, majelis hakim pun menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dari pemeriksaan sengketa ini sejumlah Rp 492.000. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Kamis (25/4/2021).

Menyikapi putusan itu, kuasa hukum CV. Mekar Aji Rahayu, Kukun Abdul Syakur Munawar menyatakan pikir-pikir. "Kami masih menyatakan pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi TUN sampai batas akhir 17 Maret 2021," ujar Kukun, Minggu (28/2/2021).

Baca Juga: Artidjo Alkotsar Meninggal Dunia, Mahfud MD: Dia Tak Ragu Jatuhkan Hukum Berat Pada Koruptor

Lebih lanjut dia menegaskan, pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majlis Hakim yang menyatakan, bahwa Pengadilan TUN Bandung tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan ini.

Adapun alasan mengajukan gugatan, dikatakan Kukun, intinya mempersoalkan perbuatan Pokja yang melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL).

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Tergugat Pokja Pemilihan Dalam Pengadaan Barang /Jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Barang /Jasa Sekretariat Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2020, Edis Gunawan, SH didampingi Iwan Ridwan, SH., dan Wawan Rosmawan, SH., C.L.A., belum mau berkomentar panjang lebar atas putusan PTUN Bandung itu.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah