"Pada hari Minggu 31 Januari 2021, sekitar pukul 13.00 WIB. Orangtua korban diberitahu oleh tetangganya bahwa korban telah dibawa pelaku ke dalam rumah kosong," katanya.
Sehingga, lanjut dia, ibunya langsung mendatangi rumah tersebut. Saat itu, terlihat korban keluar dari dalam kamar sambil merapikan celananya, dan diikuti oleh pelaku.
Baca Juga: Waduuuh! Lima Remaja Kedapatan Lagi Pesta Miras, Temannya Lagi Pesta Seks
Kemudian setelah itu, korban dibawa pulang oleh ibunya untuk ditanyakan apa yang telah diperbuat pelaku terhadap dirinya. Dengan kepolosan anak seusianya, ia menjawab bahwa pelaku berbuat sesuatu di alat vitalnya.
"Sehingga dampak dari hal tersebut, korban merasakan sakit dan perih ketika sedang buang air kecil," ujar Melda. Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti yang kuat, polisi berhasil mengamankan tersangka ke Mapolres Banjar.
Adapun pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur itu dijerat dengan pasal Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca Juga: Waduh! Ada Lagi Dugaan Pemotongan Hibah Bansos di Kabupaten Tasik, Besarnya Capai 50 Persen
"Kita sebagai orangtua harus lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap anak. Namanya juga anak kecil jika diiming-imingi itu harus diberi pendidikan dan pengetahuan, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan," pungkasnya.*