Wagub Uu Dinilai 'Offside' Menutup Penambangan Pasir di Kaki Galunggung

- 8 Maret 2021, 21:44 WIB
Andi Ibnu Hadi
Andi Ibnu Hadi /Kabar-Priangan.Com/Irman Sukmana/

Ketika terbukti ada dugaan pemalsuan tanda tangan terkait ijin usaha tambang, kata Andi, itu pun tidak berdampak pada perijinan yang sudah digenggam oleh sebuah perusahan. Karena ijin usaha tambang tidak mensyaratkan adanya persetujuan warga.

"Ijin tambang tidak seperti IMB, jadi hanya cukup persetujuan kepala desa yang diketahui oleh Camat setempat untuk kemudian dimohonkan," kata dia.

Baca Juga: Camat Purwaharja Terpapar Virus Corona, Pelayanan Kecamatan Ditutup Sementara

Terkait itu, kata Andi, Peradi akan merencanakan untuk menggelar semacam diskusi publik dengan menghadirkan praktisi lingkungan, pakar hukum, dan pihak terkait di bidang sumber daya mineral.

"Kami memandang membedah persoalan itu perlu digelar guna mengedukasi para pihak terkait sebuah kebijakan produk hukum." ujar dia.

Kemudian langkah Wagub yang dipandang sepihak itu bisa dikategorikan melawan hukum karena dalam UU No 3 Tahun 2020 Pasal 162 bahwa menghalangi pertambangan yang berizin dikenai pidana.

Baca Juga: Ketua DPRD Garut Diperiksa Kejari

"Ya siapapun dia kalau menghalangi tambang berizin bisa dipidana. Harusnya Wagub melihat tambang yang sudah berjalan apakah ada pelanggarana atau tidak. Nanti kita kaji bersama," kata dia.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah