Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curanmor Berikut 10 Motor Curian, Waspada! Begini Cara Pelaku Mencuri Motor

- 9 Maret 2021, 18:59 WIB
Polres Tasikmalaya mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor berikut 10 unit kendaraannya sebagai barang bukti hasil kejahatan, Selasa, 9 Maret 2021.
Polres Tasikmalaya mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor berikut 10 unit kendaraannya sebagai barang bukti hasil kejahatan, Selasa, 9 Maret 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama jajaran Polsek Cikalong, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tasikmalaya Selatan (Tasela), Selasa, 9 Maret 2021.

Setidaknya ada tiga pelaku yang diamankan polisi, yakni JI (18) dan RN (33) dan satu pelaku residivis curanmor IS (31) asal Kecamatan Cikalong.

Mereka kerap beraksi seperti di Kecamatan Cipatujah, Cikalong dan Karangnunggal. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 10 unit motor curian berbagai macam merek.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana curanmor di wilayah Tasik Selatan dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti 10 unit motor curian.

Baca Juga: Pengusaha Bordir Tasikmalaya Bisa Bertahan di Tengah Pandemi Covid, Begini yang Mereka Lakukan

Dari tiga tersangka ini, satu orang pelaku curanmor merupakan residivis kasus yang sama.

"Dari pelaku residivis ini, kita berhasil amankan tujuh unit motor curian dari tujuh TKP. Sedangkan dari dua pelaku lainnya kita amankan tiga motor dari tiga TKP di wilayah Tasik Selatan," terang Rimsyahtono, dalam ekspose pengungkapan kasus, Selasa, 9 Maret 2021.

Modus pelaku dalam menjalankan aksi pencurian, jelas dia, yaitu mengawasi target sepeda motor yang terparkir di tempat sepi dan garasi rumah yang jauh dari pengawasan pemiliknya.

Dengan berbekal menggunakan kunci later-T dan kunci modifikasi, dalam 10 detik saja pelaku mampu menyikat sepeda motor curiannya.

Lantas motor hasil curian tersebut, ungkap dia, dijual oleh para pelaku dengan harga murah kisaran Rp 3 juta per unitnya.

Baca Juga: Ancam Sebarkan Video, Pemuda ini Setubuhi Gadis Dibawah Umur Berkali-kali

Rimsyahtono mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini aksi pencurian sepeda motor cukup sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat.

Maka dengan pengungkapan kasus curanmor ini, Kapolres berharap lingkungan masyarakat akan aman dan terkendali. Kemudian para pelaku akan berpikir ulang untuk melakukan aksinya.

"Upaya kita selain mengungkap dan menangkap para pelaku curanmor, juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada menyimpan kendaraannya, di tempat yang lebih aman," imbaunya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, menambahkan, para pelaku diancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Wagub Uu Dinilai 'Offside' Menutup Penambangan Pasir di Kaki Galunggung

"Dari hasil pengungkapan kasus curanmor di wilayah Tasik Selatan ini, kita terus kembangkan agar bisa mengungkap kasus-kasus curanmor lainnya yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Tasikmalaya," tambahnya.

Pelaku Curanmor Residivis IS (31), menuturkan sudah dua kali terlibat kasus tindak pidana curanmor dengan kasus yang sekarang.

Menurut dia, kebanyakan target pencurian adalah motor Honda Beat yang mudah dijual murah di wilayah Tasikmalaya Selatan (Tasela) dan pasarannya tinggi.

"Kunci pembobolnya saya beli yang sudah dimodifikasi dari mata obeng ketok yang dipipihkan dan disambung dengan kunci later-T dari teman," ungkapnya.

Pelaku lainnya, RN (33) mengakui, hasil motor curian dijual lagi dengan harga Rp 3 juta, dan keuntungannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x