Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

- 20 Maret 2021, 06:00 WIB
Hendrayana SH, MH,
Hendrayana SH, MH, /DOK PRIBADI/

Adapun dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, pasangan calon bupati-wabup peraih suara terbanyak (Ade-Cecep) adalah 315.332 suara, sedangkan perolehan suara pemohon (Iwan-Iip) 308.259 suara.

Dengan demikian perbedaan perolehan suara adalah 7.073 (0,73 persen) atau lebih dari 4.792 suara.

Baca Juga: Drama Penipuan di Jakarta Timur, Berakhir di Wilayah Polres Garut

Menurut Hendrayana, dengan alasan-alasan hukum yang disampaikan hakim MK tersebut berarti MK kembali menjadikan Pasal 158 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sebagai landasan untuk memeriksa dan memutus sengketa Pilkada.

Selain jika terbukti di persidangan adanya pelanggaran/kecurangan yang dilakukan  secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Aturan ambang batas tertuang dalam Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU,” kata dia.

Baca Juga: Warga Perantau dari Zona Merah Diminta Jangan Dulu Mudik; Kalau Maksa Harus Isolasi Mandir

Dia menjelaskan, ketentuan ini menegaskan rasio selisih suara pemilihan kepala daerah sebagai syarat utama mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara di MK.

“Permohonan yang diterima harus memiliki selisih suara 0,5 persen-2 persen dari total suara yang sah hasil penghitungan tahap akhir yang ditetapkan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota," ujar advokat yang biasa beracara menangani sengketa pilkada di berbagai daerah di Indonesia itu.

Menurut ketentuan itu, lanjut Hendra, selisih paling banyak untuk dapat menggugat hasil pemilihan gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2 juta jiwa ialah 2 persen dari total suara.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x