Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

- 20 Maret 2021, 06:00 WIB
Hendrayana SH, MH,
Hendrayana SH, MH, /DOK PRIBADI/

Baca Juga: Disebut Lumpuh Usai Divaksin, Ternyata EK Punya Urat Kejepit Sejak 2008

Kemudian untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, gugatan pilkada bisa diajukan jika selisih perolehannya tidak melebihi 1,5 persen dari total suara sah.

Adapun untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, gugatan pilkada bisa diajukan jika selisih perolehannya di bawah 1 persen dari total suara sah.

Selanjutnya untuk provinsi dengan populasi 12 juta jiwa, gugatan pilkada bisa diajukan jika selisih suaranya tidak melebihi 0,5 persen dari total suara sah.

Baca Juga: Ada Dugaan Kejanggalan di RSUD Kawali Ciamis, Forum Pemerhati Kesehatan Ciamis Konsultasi ke Kejari

"Untuk tingkat kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa, syarat mengajukan gugatan pilkada ialah selisihnya di bawah 2 persen dari total suara sah," ujar Hendrayana.

Sedangkan bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu jiwa, gugatan pilkadanya bisa diajukan jika selisihnya di bawah 1,5 persen dari total suara sah.

Kemudian untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, gugatan pilkadanya bisa diajukan jika selisihnya paling banyak 1 persen dari total suara sah.

Baca Juga: Kursi Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Dibiarkan Kosong, Gerindra Belum Bersikap

"Terakhir untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa, gugatan pilkadanya bisa diajukan jika selisihnya di bawah 0,5 persen dari total suara sah. Dan Kabupaten Tasikmalaya masuk yang terakhir ini," kata Hendrayana.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x