KABAR PRIANGAN -Pascaturunnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan selesainya Pleno penetapan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih, tugas KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam mengawal Pilkada Tasikmalaya nampaknya belum tuntas.
Sebab, pada Selasa, 23 Maret 2021 besok, KPU Kabupaten Tasikmalaya kembali menghadapi agenda persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Hal itu menyusul adanya aduan dari salah satu kontestan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 4, Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz.
Melalui kuasa hukumnya, Iwan-Iip mengadukan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak yang diadukan karena dinilai telah melanggar etik.
Dalam pokok perkaranya, pengaduan bernomor 41-P/L-DKPP/I/2021, KPU diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang menyatakan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 (Ade-Cecep) terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran administrasi.
"Iya kami belum tuntas seluruhnya. Karena pada Selasa 23 Meret 2021 besok, kami seluruh komisioner akan menghadiri persidangan perdana DKPP yang digelar secara virtual," jelas Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Teknis, Fahrudin, Minggu 21 Maret 2021.
Namun sebelum pelaksanaan sidang, kata dia, pihaknya terlebih dahulu akan mengirimkan bukti-bukti dan jawaban dari aduan pasangan nomor urut 4 sesuai permintaan DKPP, disertai alat bukti primer lengkap.
Salah satu bukti yang akan dikirim ke DKPP adalah putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tentang penolakan perkara permohonan sengketa administratif Pilkada Kabupaten Tasikmalaya serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menolak pengaduan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 4.