Kasrem 062/Tn Pimpin Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama di Makorem

- 30 Maret 2021, 18:59 WIB
Kepala Staf Resor Militer (Kasrem) 062/Tarumanagara Letnan Kolonel Arm. Wahyu Jatmiko, S.Sos., M.M pimpin "Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Korem 062/Tn semester I TA. 2021", di Aula Purnawarman Makorem 062/Tn Jalan Bratayudha, Garut, Selasa 30 Maret 2021
Kepala Staf Resor Militer (Kasrem) 062/Tarumanagara Letnan Kolonel Arm. Wahyu Jatmiko, S.Sos., M.M pimpin "Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Korem 062/Tn semester I TA. 2021", di Aula Purnawarman Makorem 062/Tn Jalan Bratayudha, Garut, Selasa 30 Maret 2021 /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Kepala Staf Resor Militer (Kasrem) 062/Tarumanagara Letnan Kolonel Arm. Wahyu Jatmiko, S.Sos., M.M pimpin "Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Korem 062/Tn semester I TA. 2021", di Aula Purnawarman Makorem 062/Tn Jalan Bratayudha, Garut, Selasa (30/03/2021).

Sambutan Danrem 062/Tn. melalui Kasrem 062/Tn menyampaikan, selamat datang, dan terima kasih atas kesediaannya untuk hadir memenuhi undangan ini.

"Saya berharap hadir dan bertemunya kita di sini dapat menjadi media bagi kita untuk lebih meningkatkan ikatan kebersamaan di antara kita, sehingga kita dapat bersama-sama membangun bangsa sesuai dengan peran dan tugas yang kita emban masing-masing." ujar Kasrem.

Baca Juga: Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW

Ia mengatakan, dengan dilaksanakannya acara pembinaan kerukunan umat beragama ini, agar para Prajurit TNI, keluarga besar TNI (KBT), tokoh agama, dan tokoh pemuda benar-benar memahami tentang arti toleransi umat beragama di mana antarumat beragama dapat saling menerima.

Dikatakan, selain saling menghargai dan saling menghormati keyakinan masing-masing diharapkan antarumat beraga bisa bekerjasama di tengah perbedaan serta keyakinan agama yang dianut.

Kasrem menyebutkan, dalam UUD 1945 Bab XA tentang hak asasi manusia pasal 28 E ayat (2) berbunyi : Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nurani.

Baca Juga: Walau Terganjal Kasus Korupsi, Revitalisasi Pasar Leles Dilanjut. Pemkab Garut Siapkan Rp 7,6 Miliar

"Dan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain untuk menganut agama. Untuk itu, seluruh warga negara wajib saling menghargai, menghormati dan bertoleransi, menjaga kerukunan umat beragama,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x