Hanya kurang dari dua hari, polisi akhirnya meringkus pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Hal ini berdasarkan ciri-ciri yang sebelumnya sudah dikantongi.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Singaparna, Iptu Wahyu Hidayat, kini polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid, Stasiun Tasikmalaya Mulai Gunakan GeNose Bagi Calon Penumpang
Sementara itu di hadapan polisi, AB (30) mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya mengintip korban hingga membuatnya berurusan dengan hukum.
Dirinya mengaku terpancing rasa penasaran terhadap ibu muda dan anak gadisnya yang memang hanya tinggal berdua.
"Sudah dua kali mengintip. Kalau yang pertama tidak sengaja melihat anak gadisnya lagi di kamar mandi. Waktu itu saya membetulkan kabel di atap rumah yang bersebelahan dengan korban," jelas pelaku.
Rasa penasaran untuk mengintip kedua kalinya pun muncul sesudah pelaku meminum minuman keras.
Dengan menaiki kembali atap rumah di samping rumah korban, pelaku masuk ke dalam atap rumah.
Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Pangan Cenderung Meningkat, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman
Namun belum juga berhasil mengintip, kaki pelaku salah melangkah dan membuat dirinya terperosok. Hal itu membuat langit-langit rumah korban jebol dan pelaku pun jatuh ke dalam rumah.