Kenalan di Media Sosial, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan. Pelaku Berhasil ditangkap di Cikarang

- 8 April 2021, 21:48 WIB
Foto ilustrasi pencabulan.
Foto ilustrasi pencabulan. /Dok. PRFM/

Berdasarkan keterangan korban, kata Eko, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pada bulan Januari 2021.

Kasus ini, bermula dari perkenalan tersangka dengan korban melalui akun Facebook. Tidak lama setelah berkenalan di Facebook, pelaku AH langsung mengajak korban untuk bertemu.

Baca Juga: Asyik Indehoy di Hotel, Pasangan Tanpa Ikatan Nikah Digerebek Petugas Gabungan

Namun setelah bertemu, si pelaku justru malah menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri, hingga korban hamil dua bulan.

"Setelah peristiwa itu, korban langsung mengeluhkan perilaku bejat AH tersebut kepada orangtuanya. Dan kemudian, orang tuanya memeriksakan korban," ujarnya.

Setelah mengetahui anaknya hamil dua bulan, lanjut Eko, orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: 93 Napi Lapas Tasikmalaya Positif Covid dengan Status OTG

"Setelah menerima laporan dari orangtua korban, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tersangka AH berhasil kami tangkap di wilayah Cikarang, dan sekarang sudah kami amankan di Mapolres," katanya.

Akibat perbuatannya itu, selain harus kehilangan pekerjaan, pelaku juga dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah