Kenalan di Media Sosial, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan. Pelaku Berhasil ditangkap di Cikarang

- 8 April 2021, 21:48 WIB
Foto ilustrasi pencabulan.
Foto ilustrasi pencabulan. /Dok. PRFM/

KABAR PRIANGAN – Seorang gadis belia yang baru berusia 13 tahun warga Kec. Tanjungmedar, Kab. Sumedang menjadi korban pencabulan seorang pemuda yang baru dikenalnya melalui media sosial facebook.

Akibatnya, gadis tersebut hamil dua bulan. Sementara pelaku, AH (20) yang sama-sama berasal dari Kecamatan Tanjungmedar ini kabur ke tempat kerjanya di Cikarang, Bekasi.

Korban kemudian mengeluhkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Tentu saja sang orangtua kaget dan tak terima. Mereka kemudian melaporkan hal itu kepada polisi.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sadis Terhadap Perempuan Oleh Pacarnya, Segera Memasuki Masa Persidangan

Tak perlu menunggu lama, Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang berhasil menangkap AH (20) di daerah Cikarang, Bekasi, tempat pelaku bekerja. Pelaku pencabulan tersebut, kini telah diamankan di tahanan Mapolres Sumedang.

Menurut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, penangkapan terhadap AH ini, didasari atas adanya laporan terkait tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap gadis di bawah umur asal Kecamatan Tanjungmedar.

Akibat perilaku bejat karyawan swasta asal Kec. Tanjungmedar tersebut, gadis malang itu pun kini menjadi hamil dengan usia kandungan dua bulan.

Baca Juga: Setelah PPK, Kini Para Pejabat ULP di Garut Mundur karena Kerap Dipanggil Polisi

"Pelaku ini dilaporkan oleh orangtua korban, karena diduga telah menyetubuhi korban hingga hamil," kata Kapolres Sumedang, Kamis, 8 April 2021.

Berdasarkan keterangan korban, kata Eko, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pada bulan Januari 2021.

Kasus ini, bermula dari perkenalan tersangka dengan korban melalui akun Facebook. Tidak lama setelah berkenalan di Facebook, pelaku AH langsung mengajak korban untuk bertemu.

Baca Juga: Asyik Indehoy di Hotel, Pasangan Tanpa Ikatan Nikah Digerebek Petugas Gabungan

Namun setelah bertemu, si pelaku justru malah menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri, hingga korban hamil dua bulan.

"Setelah peristiwa itu, korban langsung mengeluhkan perilaku bejat AH tersebut kepada orangtuanya. Dan kemudian, orang tuanya memeriksakan korban," ujarnya.

Setelah mengetahui anaknya hamil dua bulan, lanjut Eko, orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: 93 Napi Lapas Tasikmalaya Positif Covid dengan Status OTG

"Setelah menerima laporan dari orangtua korban, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tersangka AH berhasil kami tangkap di wilayah Cikarang, dan sekarang sudah kami amankan di Mapolres," katanya.

Akibat perbuatannya itu, selain harus kehilangan pekerjaan, pelaku juga dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah