KABAR PRIANGAN - Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang penyandang disabilitas? Ternyata, si anak WS yang disebut-sebut tengah hamil 6 bulan gara-gara terlihat perutnya membesar tersebut bukan karena hamil, tetapi karena mengidap tumor.
Kendati demikian, GAN (62) warga Kelurahan Hegarsari, Kec Pataruman, Kota Banjar yang diduga melakukan pemerkosaan dengan kekerasan terhadap anak kandungnya, WS (19), dijerat Pasal berlapis dengan ancaman hukuman terberat.
Demikian dikatakan Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu M. Zulkarnaen S,IK., Kamis 4 Maret 2021.
Baca Juga: Pedagang Pasar di Tasikmalaya Masuk Daftar Tunggu Vaksinasi Pelayanan Publik
Sebelumnya, korban WS (19) ini dilaporkan hamil 6 bulan oleh keluarga korban, sesuai keterangan bidan yang melakukan pemeriksaan tubuh korban secara fisik. Ciri-cirinya yaitu membesarnya perut dan payudara.
"Ternyata setelah dilakukan tes USG, tubuh korban yang membesar itu bukanlah karena hamil, melainkan karena tumor," ujar Iptu Zulkarnaen.
Baca Juga: Evie Tamala Ungguli Petahana, Dalam Survei Pilkada Kota Tasikmalaya
Kendati demikian, kata dia, perkara ini tetap dilanjutkan karena sang ayah telah melakukan dugaan pemerkosaan, kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anaknya yang mengalami disabilitas.
"Berdasarkan keterangan saksi, ibu korban atau istri tersangka sempat menyaksikannya perbuatan tersangka kepada anak kandungnya itu," ujarnya.
Baca Juga: Kapolreskab Tasik AKBP Rimsyahtono : Anggota Pakai Narkoba, Tegas Sanksinya Pemecatan!