KABAR PRIANGAN - Memasuki Bulan Ramadan ini, Pemkot Banjar mengeluarkan aturan baru tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjar.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota No: P/1001/060/Setda/IV/2010.
Dalam SE tersebut, aturan jam kerja dibagi dalam dua kelompok, yaitu bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Baca Juga: Hal-hal yang Bisa Membatalkan Pahala Puasa. Apa Saja?
Bagi instansi yang lima hari kerja, maka jam kerja tiap hari berlangsung dari pukul 08.00-15.00 untuk hari Senin sampai Kamis. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sedangkan hari Jumat, jam kerja dari pukul 08.00-15.30, dan jam istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Sementara bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, maka waktu jam kerjanya dari Senin – Sabtu yaitu dari pukul 08.00 – 14.00. Untuk waktu istirahatnya dari pukul 12.00-12.30.
Baca Juga: Tips Berkendara Aman saat Anda Puasa
Sedangkan untuk hari jumat yaitu dari pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.