Dalam Surat Edaran itu, disebutkan pula bahwa kepala perangkat daerah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work from office) atau bekerja dari rumah (work from home).
Pengaturan WFO dan WFH ini, dengan mempertimbangkan data zonasi resiko yang dikeluarkan oleh satgas covid-19.
Baca Juga: Horeee! Bupati Garut Perbolehkan Mudik Lokal
Surat Edaran tersebut, mengacu kepada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).
Berikut Jadwal Kerja ASN Selama Ramadan
- Instansi yang Lima Hari Kerja
Senin – Kamis Pukul 08.00- 15.00
Istirahat Pukul 12.00-12.30
Jumat Pukul 08.00- 15.30
Istirahat Pukul 11.30-12.30
Baca Juga: Hampir Seluruh Desa dan Kelurahan di Kota Banjar Berstatus Zona Merah