Cegah Pemudik, Polres Garut Siapkan 12 Titik Penyekatan

- 23 April 2021, 08:45 WIB
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Karyaman
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Karyaman /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Secara resmi, pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik pada Lebaran tahun ini.

Untuk menindaklanjuti aturan tersebut, pihak kepolisian melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya warga yang tetap memaksakan untuk mudik.

Guna mengantisipasi hal tersebut Kepolisian Resor (Polres) Garut telah menyiapkan sedikitnya 12 pos titik penyekatan baik terhadap pemudik yang datang maupun melintas ke Garut.

Baca Juga: Suami Istri Tipu Guru Honorer, Libatkan Eks Pejabat BKD Garut Setingkat Kabid

"Kita laksanakan langkah antisipasi untuk mencegah ada warga yang memaksakan mudik. Di wilayah hukum Polres Garut, kami siapkan pos di 12 titik penyekatan agar para pemudik tidak bisa masuk wilayah Garut," ujar Kasat Lantas Polres Garut, AKP Karyaman, Kamis 22 April 2021.

Dikatakannya, 12 pos penyekatan tersebut di antaranya berada di jalur nasional dan
provinsi.

Di jalur nasional, titik penyekatan di antaranya terdapat di wilayah Limbangan dan Malangbong sedangkan di jalaur provinsinya penyekatan dilakukan di wilayah Kadungora hingga perbatasan Selaawi.

Baca Juga: Penjualan Kulit Bedug masih Sepi Pembeli, Pedagang Mencoba Penjualan Melalui Online

"Pos penyekatan utama disiagakan di empat lokasi jalur mudik. Selain itu ada juga delapan pos pendukung yang kita tempatkan di wilayah perkotaan," katanya.

Ia mengungkapkan, setiap pos nantinya akan didukung oleh gugus tugas Covid-19 beserta TNI dan Polri.

Setiap pos harus lengkap dengan personil untuk melakukan tugasnya sesuai SOP khususnya untuk melakukan penyekatan.

Hal ini dilakukan untuk mengamankan peraturan pemerintah terkait larangan mudik
pada Lebaran tahun ini.

Baca Juga: Vaksinasi Lansia di Garut Capai 70 Persen, Wabup: Lansia di Atas 60 Tahun Boleh Divaksin

Menurut Karyawan, setiap kendaraan pemudik yang datang atau melintas, tanpa ada toleransi akan diminta untuk putar balik arah atau dikembalikan di pos penyekatan. Penyekatan kendaraan akan mulai diberlakukan setelah tanggal 6 Mei 2021.

Karyaman mengimbau kepada masyarakat agar tidak memaksakan mudik pada Lebaran tahun ini.

Kalaupun tetap memaksa untuk mudik, maka menurutnya hal itu justru akan lebih merepotkan karena petugas pasti akan menyekat kendaraan dan memerintahkan untuk kembali.

Baca Juga: Patokan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai di Kabupaten Garut

Menurutnya, kalaupun ingin bersilaturahmi dengan sanak saudara yang ada di kampung, sebaiknya dilakukan dengan cara lain di antaranya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Silaturahmi masih bisa dilakukan dengan cara video call atau pun cara lainnya yang jauh lebih efektif.

"Silaturahmi dengan sanak saudra di moment Lebaran memang sangat penting. Namun sepanjang masih bisa dilakukan dengan cara yang jauh lebih epektif dan tidak merepotkan seperti dengan menggunakan kecanggihan teknologi, itu tentu akan jauh lebih baik di masa seperti ini," ucap Karyaman.

Baca Juga: Oknum Kades Pelaku Pencabulan di Garut, Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Lebih jauh dituturkannya, pelarangan mudik yang aturannya dikeluarkan pemerintah itu tentu berdasarkan alasan yang kuat.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini penyebaran Covid-19 masih terjadi sehingga untuk mencegah terjadinya penyebaran yang lebih luas lagi, tentu harus ada upaya yang dilakukan, Salah satunya dengan adanya larangan mudik.***

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah