KABAR PRIANGAN - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang pelakunya melibatkan seorang oknum Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, kini sudah memasuki masa persidangan.
Proses persidangan saat ini bahkan sudah masuk pada tahap penuntutan yang dilakukan jakasa penuntut umum (JPU).
"Perkaranya sudah masuk persidangan bahkan sudah tahap pembacaan tuntutan," ujar JPU Kejari Garut, Friza Adi Yudha, Rabu 21 April 2021.
Baca Juga: Warga Minta Kepolisian Tindak Tegas Pengguna Knalpot Bising
Dikatakannya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Menurut Friza, ada beberapa hal yang dianggap memberatkan terdakwa bernama Pipit Mulyadai ini, salah satunya hingga saat ini ia tidak mau mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap korban hingga korban hamil.
Baca Juga: Tujuh Lembaga Korban Pemotongan Bansos, di-BAP Ulang oleh Kejaksaan
Selain itu, terdakwa juga memangku jabatan sebagai kepala desa yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap warganya, bukan malah mencabulinya.