"Adapun surat perjanjian atas nama Siti Nurjanah, yang isinya adalah surat pernyataan, kami sudah mengajukan dan menunjuk ahli bahwa menurut ahli surat tersebut bukan pernjanjian, karena tidak memenuhi unsur sehingga batal demi hukum. Oleh karena itu surat turunannya pun menjadi batal, seperti serah terima berita acara," terangnya.
Ladang usaha kliennya yang sudah diambil alih selama 7 bulan tersebut oleh sodikin cs tanpa adanya alas hak, dengan perhitungan kotor perbulan Rp 50 juta hingga 100 juta, diungkapkan Saeful membuat kerugian bagi Siti Nurjanah.
"Namun kami yakin jika persidangan nanti, klien kami akan menang. Karena sesuai dengan pendapat ahli, dasar yang diajukan penggugat sudah batal menurut hukum dan tidak bisa dilaksanakan, namun hasilnya seperti apa kita lihat saja nanti di persidangan," imbuhnya.
Baca Juga: Honda Akan Beralih ke Tenaga Listrik Sepenuhnya Pada 2040
Akibat dari perselisihan tersebut pihak penggungat (Sodikin) meminta ganti rugi sebesar Rp. 718 juta. Begitupun melalui pengacaranya Siti Nurjanah, pihaknya akan menggunggat balik atas segala kerugian yang telah dibuat sebesar Rp. 15 Miliar.
"Ya kami akan menggugat balik penggugat sebesar Rp 15 Miliar," pungkas Saeful.***