Terkait Pembangunan Tower, Warga Limbangan Polisikan 4 Anggota DPRD dan Kasatpol PP Garut ke Polda Jabar

- 5 Mei 2021, 05:03 WIB
Asep Muhidin,SH asal Kecamatan Limbangan, Garut  melaporkan empat anggota DPRD dan Kasatpol PP Kabupaten Garut ke Polda Jabar, Senin 3 Mei 2021. Laporan tersebut terkait pembangunan tower dengan dugaan pelanggaran undang-undang Nomor 26 Tahun 2007
Asep Muhidin,SH asal Kecamatan Limbangan, Garut melaporkan empat anggota DPRD dan Kasatpol PP Kabupaten Garut ke Polda Jabar, Senin 3 Mei 2021. Laporan tersebut terkait pembangunan tower dengan dugaan pelanggaran undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 /Dok Asep Muhidin SH/

KABAR PRIANGAN- Warga Kabupaten Garut bernama Asep Muhidin, SH asal Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut melaporkan empat anggota DPRD dan Kasatpol PP Garut ke Polda Jabar.

Dia menyampaikan laporan, atas dugaan pelanggaran undang-undang atau Delik Komisi (Commissie Delict), yaitu delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan di dalam Undang-undang. Pelapor tidak sendirian tetapi didampingi empat rekannya dari Garut.

"Tiba di Polda saya pernah diarahkan untuk konsultasi terlebih dahulu. Lalu kami konsultasi dulu ke Ditreskrimum, disana kami diberikan pandangan, arahan mengenai dokumen yang sudah kami siapkan dari awal untuk dimasukan ke Polda Jabar. Alhamdulilah pada Senin kemarin sudah langsung diperbaiki dan sudah dimasukan dengan nomor agenda PU/434/V/2021,” kata Asep Muhidin, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Pengacara Sodikin Yakin Para Tergugat tak Bisa Menyangkal

Ia menuturkan, dari hasil konsultasi, ada perbaikan dari laporan dugaan tindak pidana menjadi laporan pengaduan dugaan pelanggaran undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Adapun yang dilaporkan sesuai dengan dokumen laporan di antaranya empat angggota DPRD Garut, Kepala Satpol PP bersama Kabid Gakdanya Bangbang Riswandi, Kepala Dinas DPMPT Pak Eko Yulianto, dan salah satu pengusaha tower. Kasus ini adalah masalah pembangunan tower di Kecamatan Sucinaraja," ujarnya.

Adapun materi dalam laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan, kata Asep, yaitu mengenai ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga: Polres Garut Gelar Swab Test Antigen Gratis di Pos Penyekatan

Lahan, merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Namun faktanya lahan pertanian pangan di Kabupaten Garut semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, atau bahkan dengan alasan demi pembangunan di wilayah Kabupaten Garut." ucapnya.

Asep menjelaskan, setiap orang yang dalam melakukan usaha dan atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Tidak Menerima Gaji 16 Bulan, Puluhan Guru Bantu Datangi Disdik Garut

"Nah sekarang tinggal kemauan dari pada Pemda Garut melalui alat kelengkapannya seperti Satpol PP sebagai penegak Perda, Dinas PUPR ada bidang pengawasan pengendalian bangunan, DPMPT pun sama ada bidang pengawasan pengendalian, apakah mereka bisa melaksanakan perintah Undang-undang?," ujar Asep Muhidin.

Ia menjelaskan, kasus pembangunan tower ini sudah lama terjadi tetapi dibiarkan saja. Dengan dilaporkannya ke Polda Jabar ia berharap Kepolisian bisa membongkar kasus ini.

Sehingga, ketersediaan lahan pangan di Kabupaten Garut betul-betul terjaga serta bisa menentukan siapa yang salah dan mempertanggung jawabkan kesalahannya itu dihadapan pengadilan.

"Tentunya kami akan terus mengawal proses ini hingga betul-betul tercipta keadilan," katanya.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah