Kota Tasik Lima Kali Zona Merah, Pengunjung Pusat Perbelanjaan Dibatasi Hanya 50 Persen

- 5 Mei 2021, 13:46 WIB
Dua pekan menjelang lebaran, kawasan pusat Kota Tasikmalaya, HZ Mustofa mulai diserbu masyarakat dari berbagai daerah yang hendak belanja keperluan lebaran.*
Dua pekan menjelang lebaran, kawasan pusat Kota Tasikmalaya, HZ Mustofa mulai diserbu masyarakat dari berbagai daerah yang hendak belanja keperluan lebaran.* /Kabar-Priangan.com/Ema Rohima/

Dengan kembalinya Kota Tasikmlaya ke zona merah maka diingatkan kembali agar jangan terlena apalagi jelang libur Idul Fitri meski sudah disiapkan penyekatan. 

"Jangan sampai terlena, sehingga terjadi ledakan kasus. Kalau disiplin sebetulnya tingkat kedisiplinan masyarakat Kota Tasik sudah cuku bagus. Cuman kan yang datang ke Kota Tasik untuk saat ini bukan orang Tasik saja. Namun juga dari daerah sekitarnya," kata Asep.

Baca Juga: Terkait Pembangunan Tower, Warga Limbangan Polisikan 4 Anggota DPRD dan Kasatpol PP Garut ke Polda Jabar

Untuk itu lanjut dia, pihaknya telah koordinasi dengan Disperindag juga akan melakukan pengetatan prokes di pusat perbelanjaan. Sebab, Tasik memang menjadi magnet ekonomi daerah sekitarnya khususnya menjelang lebaran.

"Karena Kota Tasikmalaya ini menjadi tempat belanja, apalagi saat ini menjelang lebaran, bahkan masyarakat dari luar daerah seperti, Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar berbelanja di Kota Tasikmalaya," katanya.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada forkopimda untuk mengeluarkan kembali surat edaran, untuk memperketat kembali kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Pengacara Sodikin Yakin Para Tergugat tak Bisa Menyangkal

"Khsususya di pusat perbelanjaan dan keramaian, termasuk di tempat makan, baik restoran atau kafe," katanya.

Kita perlu tegaskan kembali satgas internal di tempat itu. Disperindag kemarin sudah mengumpulkan pelaku usaha untuk lebih ketat menerapkan prokes.

“Apalagi Kota Tasik sekarang menjadi zona merah lagi. Pengetatannya tentu berbeda dari kemarin. Misalnya kapasitas kemarin boleh 50 persen, sekarang harus 25 persen,” katanya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x