Baca Juga: 1.200 Tenaga Honorer Pangandaran Diberhentikan, Ini Kata Bupati Jeje…
Sementara itu Kadis Perindag Kota Tasik, Firmansyah mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan aturan tentang kegiatan keramaian di pusat-pusat perbelanjaan.
"Selama Ramadan dan menjelang lebaran agar pengunjungnya dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada," kata dia.
Pihaknya pun sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha tempat perbelanjaan di Kota Tasik untuk meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan. "Salahstunya dengan mengurangi kapasitas hingga 50 persen," katanya.
Baca Juga: Garut Dapat Banprov Rp 614,693 Miliar, KPK Harus Turun Lakukan Pengawasan
Pihaknya juga kata Firmansyah, telah meminta pihak perusahaan memaksimalkan peran satgas internal untuk mengatur masyarakat yang datang agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama berada di pusat perbelanjaannya.***