Satgas Covid-19 Sumedang Sosialisasikan Pembatasan Buka Bersama dan Kegiatan Halal Bihalal

- 5 Mei 2021, 14:36 WIB
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, SH,.MH.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, SH,.MH. /kabar-priangan.com/Taufik R/

Dengan demikian, masyarakat juga harus paham bahwa surat edaran bukan berarti melarang penuh kegiatan buka bersama, melainkan kegiatannya harus dibatasi, dalam kata lain hanya boleh dilakukan oleh keluarga inti ditambah 5 orang dari luar keluarga.

Baca Juga: Anda Penggemar Drakor? Menu Sahur Ini Terinspirasi Santapan di Oh My Ghost

"Tidak melarang secara total, tapi dibatasi. Kalau dalam pelaksanannya, kami menemukan ada yang melanggar ketentuan tersebut, maka kami akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan," kata Rizzal.

Penindakan itu sendiri, lanjut Rizzal, tentu bukan hanya berlaku bagi perorangan saja, melainkan berlaku juga pada pengelola usahanya.

Karena sesuai ketentuan, pengunjung (konsumen) rumah makan atau restoran yang makan di tempat itu maksimal harus 50 persen dari kapasitas, dan itu pun hanya boleh operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Bagaimana Merawat Ban Tubeless Sepeda Motor Agar Awet?

"Larangan ini semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyebaran Covid-19," tutur Rizzal.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x