Sambut Inpres tentang Jamsostek, Menko Perekonomian Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil

- 6 Mei 2021, 09:32 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto di sela-sela kegiatan audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK.
Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto di sela-sela kegiatan audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK. /Istimewa/

Baca Juga: Kalah Dipersidangan Kasus Cafe Mungil, Siti Nurjanah Hesteris dan Sempat Pinsan

Kami berharap para UMKM penerima KUR dapat segera mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan dari negara minimal dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (berapapun biayanya di tanggung negara, sementara tidak bekerja penghasilan di tanggung negara dan biaya transportasi juga di tanggung negara) dan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta dengan iuran Rp 12.000 untuk yang memiliki SKU dan Rp 16.800 yang tidak memiliki SKU.

Selain manfaat dan iuran yang sangat murah tersebut, BPJAMSOSTEK juga memberikan beasiswa kepada 2 orang anak peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan meninggal biasa dengan syarat kepesertaan sudah 3 tahun sebesar total Rp 174 juta mulai dari TK sampai kuliah.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x