"Pemberian insentif dan tambahan kesejahteraan ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020, Peraturan Bupati Ciamis nomor 70 dan DPA nomor 80," pungkasnya.
Berdasarkan informasi dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Kurniawan mengatakan, penerima insentif ketua RT sebanyak 8.758 orang, sedangkan Ketua RW 2.830 orang.
" Sementara untuk tambahan kesejahteraan imam masjid kecamatan sebanyak 26 orang, imam masjid jami desa 2.101 orang dan guru ngaji DTA 8.137 orang dan guru lembaga pendidikan Al Quran sebanyak 2.174 orang," jelasnya.***