“Mereka paham terutama kaitan yang terus kita bina oleh bidang HI (Hubungan Industrial), terus secara kontinu menyampaikan berbagai regulasi ketenagakerjaan kepada perusahaan. Dan sampai saat ini buktinya tidak ada pengaduan bahwa THR mereka tidak dibayarkan,” ujarnya.
Untuk persentasenya sendiri, lanjut Entang, tidak bisa disebutkan akan tetapi dengan diambilnya sampel ke-58 perusahaan ia meyakini secara umum perusahaan di Kabupaten Garut memberikan THR untuk karyawannya.
“Kalau dilihat dari persentase saya kira tidak bisa disebutkan tetapi sepanjang saya mengambil sampel setelah mengecek ke-58 perusahaan. Dari perusahaan yang mempekerjakan karyawan mereka memberikan THR sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016” katanya.***