Di Garut Tidak Ada Pengaduan THR, Tunjangan Hari Raya Diberikan Sesuai Kemampuan Perusahaan

- 10 Mei 2021, 18:47 WIB
Sekretaris Disnakertrans Garut, Entang Surahman
Sekretaris Disnakertrans Garut, Entang Surahman /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

“Mereka paham terutama kaitan yang terus kita bina oleh bidang HI (Hubungan Industrial), terus secara kontinu menyampaikan berbagai regulasi ketenagakerjaan kepada perusahaan. Dan sampai saat ini buktinya tidak ada pengaduan bahwa THR mereka tidak dibayarkan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemudik Membludak, Petugas Pos Penyekatan Kewalahan. Kapolres: Hari Ini Personel Penjagaan Dipertebal

Untuk persentasenya sendiri, lanjut Entang, tidak bisa disebutkan akan tetapi dengan diambilnya sampel ke-58 perusahaan ia meyakini secara umum perusahaan di Kabupaten Garut memberikan THR untuk karyawannya.

“Kalau dilihat dari persentase saya kira tidak bisa disebutkan tetapi sepanjang saya mengambil sampel setelah mengecek ke-58 perusahaan. Dari perusahaan yang mempekerjakan karyawan mereka memberikan THR sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016” katanya.*** 

 

 

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah