Terungkap, Tarif Mudik dengan Travel Ilegal Rp450.000 - Rp600.000 Per Penumpang

- 10 Mei 2021, 21:57 WIB
TRAVEL pelanggar larangan mudik diputarbalik di Pos Penyekatan Perbatasan Jabar - Jateng, di Cijolang Banjar, Senin, 10 Mei 2021. Terungkap, travel itu membandrol tarif Rp 450.000- Rp 600.000/penumpang dengan jarak Jakarta-Jawa Tengah.*
TRAVEL pelanggar larangan mudik diputarbalik di Pos Penyekatan Perbatasan Jabar - Jateng, di Cijolang Banjar, Senin, 10 Mei 2021. Terungkap, travel itu membandrol tarif Rp 450.000- Rp 600.000/penumpang dengan jarak Jakarta-Jawa Tengah.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan/

Demikian dikatakan Sopir travel, Aris Kirwoto (45). Menurutnya, ongkos sebesar itu dengan jaminan sampai tujuan. Yakni, suatu wilayah di Jateng.

"Pemberangkatan dari Jakarta melintasi jalan tikus. Kondisi aman dan berhasil melintas. Namun, saat mau finish masuk perbatasan Jateng, di Pos Penyekatan Cijolang Banjar, gagal dan terpaksa harus putarbalik tujuan Jakarta," ujar Aris pasrah.

Baca Juga: Mobil Oleng ke Kanan Lantas Hantam sepeda Motor, Satu Tewas Satunya Lagi Kritis

Wakil Gubernur Jabar, H.Uu Rushanul Ulum, memperingatkan travel gelap atau penyedia jasa angkutan umum agar menaati aturan pemerintah terkait larangan mudik.

"Jika terulang ada travel melanggar aturan pemerintah, ada kemungkinan izin travelnya tersebut ditutup. Ini semua demi keselamatan dan kesehatan bersama dari penularan Covid-19 dalam situasi pandemi sekarang ini," ujar H. Uu Ruzhanul.

Lebih lanjut dia mengapreasi atas kejelian aparat gabungan di Pos Penyekatan Cijolang Kota Banjar, yang berhasil menjaring pelanggar larangan mudik dan melakukan putarbalik lagi dari Banjar tujuan Jakarta.

Baca Juga: Semoga Diterima di Sisi Allah SWT, Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia

Lebih lanjut dia menegaskan, pemerintah tidak akan pilih kasih terhadap pelanggar larangan mudik, semuanya wajib diputarbalik dari tujuan mereka datang. Misal, jika dari arah Jakarta, maka harus kembali ke Jakarta.

" Insting aparat di pos penyekatan perbatasan Banjar luar biasa dan setajam silet saja. Tak mudah dikelabui," ujarnya.

Menurut Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny, selain disanksi putarbalik terhadap pelanggar larangan mudik, saat itu pengemudinya juga ditilang di Banjar. "Dipastikan pelanggaran aturan pemerintah terkait larangan mudik, ditindak tegas," ujar Kapolres Melda.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah