Atas kejadian itu, lanjut Dion memaksa perlunya penjagaan kepolisian dan rekapitulasi ditunda dengan alasan situasional yang tidak memungkinkan bagi petugas pelaksana.
Dia melanjutkan, kondisi tersebut menyebabkan perubahan tahapan sekaligus jadwal rekapitulasi. Dan keesokan harinya, rekapitulasi dilaksanakan dengan terlebih dahulu dilaksanakan rapat persiapan yang dihadiri panitia dan Muspika, serta dilanjutkan musyawarah bersama panitia, BPD, calon serta Muspika.
Baca Juga: Aurel Keguguran, Atta Halilintar Tumpahkan Unek-unek
“Dalam musyawarah tersebut juga disepakati adanya penghitungan ulang, khusus TPS 4. Hasilnya, sesuai dengan fakta yang disaksikan oleh saksi kedua calon, panitia dan BPD serta Muspika hasil suara menjadi nomor urut 1 sebanyak 1.087 suara dan nomor urut 2 sebanyak 1.088 suara,” paparnya.
Hasil tersebut ternyata tidak diterima oleh saksi nomor urut 1 dan tidak menandatangani, dengan alasan adanya kecurangan dan mengajukan nota keberatan kepada panitia. Adapun saksi nomor urut 2 sudah menandatangani.
"Pihak nomor 1 mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara, dengan alasan adanya kecurangan dan kasusnya sudah dibawa ke kepolisian,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Pangandaran Prioritaskan 1.217 Kuota CPNS untuk Pegawai Non-ASN
Atas hal itulah, kata dia, sehingga akhirnya hasil musyawarah panitia dan BPD, memutuskan mengurangi 3 suara sah nomor urut 2 sesuai 3 orang yang dianggap bukan warga Desa Condong.
“Selanjutnya menetapkan calon nomor 1 sebagai kepala desa terpilih yang dihadiri BPD dan panitia," ungkapnya.***