Konsumsi Tembakau Gorilla, RR Berlebaran di Penjara. Polres Tasik Bekuk 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- 31 Mei 2021, 16:43 WIB
Jajaran Satres Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 13 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin, 31 Mei 2021.*
Jajaran Satres Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 13 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin, 31 Mei 2021.* /Kabar-Priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN -  Jajaran Satres Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 13 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, Senin, 31 Mei 2021.

Mereka terdiri dari pelaku penyalahgunaan sabu-sabu, tembakau gorila, pil haxymer, dan obat-obatan psikotropika lainnya

Para pelaku ini berperan mulai dari pemakai, kurir hingga pengedar narkoba.

Baca Juga: Sandiago Uno : Desa Wisata Simbol Kebangkitan Ekonomi Nasional

Salah satu barang bukti yang menyita perhatian yakni 13,90 gram sabu-sabu senilai Rp 26 juta dari salah seorang pelaku, DS (26) warga Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.

Salah seorang pelaku, RR (35) warga Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang, mengaku menyesal menggunakan narkotika.

Gara-gara memakai 1,3 gram tembakau sintetis gorila, ia terpaksa harus meringkuk di sel tahanan bahkan kemarin berlebaran disana.

Baca Juga: Misteri Pensiun Rossi

Tidak hanya itu, ia bahkan terancam pidana 5 tahun penjara atas prilakunya. "Saya kapok pak. Tidak mau lagi berurusan dengan barang gituan," ujar dia memelas.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono menjelaskan, pihaknya mengamankan sebanyak 13 pelaku penyalahgunaan narkotika dan psikotopika dari sejumlah tempat di Tasikmalaya.

Mereka diringkus dari hasil operasi pemberantasan narkoba yang rutin dijalankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Sumedang Tuan Rumah MTQ Jabar 2022, Pembukaan Direncanakan di Jatigede

"Mereka ini pemakai dan pengedar. Rata-rata mereka mendapatkan barangnya dari Bandung dan Jakarta, lantas diedarkan dan dipakai di wilayah hukum Polres Tasikmalaya," papar Rimsyahtono saat konferensi pers.

Pola peredaran narkoba ini memang cukup lihai. Guna menghilangkan jejak dan endusan kepolisian, mereka bertransaksi dengan sistem putus. Hal ini memang cukup sulit untuk diungkap.

Meski demikian, pihak kepolisian terus mencari dan mendalami hingga menemukan para pelaku.

Baca Juga: Harga Kedelai Varietas Wilis Tembus Rp 17.000 per Kilogram

Didampingi Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Praja, Rimsyahtono menambahkan, jika peredaran narkotika dan psikotropika di Kabupaten Tasikmalaya memang mulai menghawatirkan.

Saat ini bahkan telah masuk ke pelosok desa dan kampung. Oleh sebab itu, masyarakat harus peka terhadap lingkungannya dan melaporkan segala hal yang mencurigakan.

Terhadap para pelaku, sanksi hukum bakal menanti mereka. Sebab rata-rata pelaku ini dijerat undang-undang RI tentang narkotika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun lebih.

Baca Juga: Air Laut Pangandaran Hasilkan Garam Berkualitas , Ini Sebabnya

Rimsyahtono berharap, para pelaku sadar akan bahaya narkoba. Selain merugikan dirinya, jeratan narkoba juga membuat rugi keluarga, anak/istri, hingga masyarakat.

Oleh karena itu, perlu komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkoba. "Kalau sudah begini siapa yang rugi. Selain dirinya, keluarga pun jadi rugi karenanya," ujar Kapolres.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x