Tokoh Garut Sesalkan Tindakan Premanisme di Garut Selatan

- 1 Juni 2021, 16:29 WIB
SURYAMAN ANANG SUATMA, tokoh masyarakat Garut Selatan
SURYAMAN ANANG SUATMA, tokoh masyarakat Garut Selatan /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

Sebagaimana diketahui, Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono S.H., S.I.K., M.Si ditemani Dandim 0611 Garut Letkol Czi., Dr. Deni Iskandar, ST, M Han, MDM, CAN, dan Komantan Denpom Letkol.CPM Imran Ilyas, SH mengadakan konferensi pers terkait preman yang menyerang Koramil dan Polsek Pameungpeuk.

Kapolres menyebutkan, kedua preman (Dadang Buaya Cs) saat melakukan aksinya dalam keadaan mabuk minuman keras.

"Dia mabuk, dia membawa senjata tajam tanpa izin, dan melakukan kekerasan di muka umum dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam UU darurat No 12 tahun 1951 pasal 170 dan junto 351KUHP," ujarya.

Baca Juga: Difitnah Gelapkan Donasi Palestina, UAH Alumnus Ponpes Darul Arqam Garut Lapor Polisi

Atas dasar itu, kata Kapolres, pelaku dikenakan pasal UU darurat dan UU hukum pidana. Adapun barang bukti yang disita di antaranya samurai, 2 buah Golok, igrek semacam parang panjang dari besi, dan satu botol miras.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres, Dandim, dan Dandenpom sempat menceritakan sekaligus menjelaskan kejadian tersebut secara rinci.

Kedua preman tersebut kini sudah ditahan Polres Garut. Satu di antaranya Dadang Buaya dihadiahi timah panas dibagian kakinya.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x