Di Kota Banjar, 155 Karyawan PT Albasi Priangan Lestari Di-PHK

- 8 Juni 2021, 13:43 WIB
Personalia PT Albasi Priangan Lestari (PT APL), Somantri saat menerima aspirasi buruh yang di PHK Senin 7 Juni 2021.
Personalia PT Albasi Priangan Lestari (PT APL), Somantri saat menerima aspirasi buruh yang di PHK Senin 7 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

Lebih lanjut Somantri memberika solusi kepada karyawan yang di PHK. Mereka masih berpeluang untuk tetap bekerja dengan perjanjian jadi pekerja upah borongan. Hal ini, ujar dia, berpedoman pada PP Nomor 35 tahun 2021.

PP Nomor 35 tahun 2021 tersebut, mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Teertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubunga Kerja (PKWT-PHK).

Baca Juga: OJK Sebut Kalangan Ibu-ibu di Priangan Timur yang Terjerat 'Pinjol' Cukup Tinggi

Kendati dijanjikan perusahaan seperti itu, buruh yang merasa diberhentikan sepihak tetap tak merasa puas dan menuntut keadilan.

Sekjen Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar, Endang, berharap nasib buruh harus tetap diperhatikan teratama menyangkut hak-hak buruh.

Ketika mereka di PHK, otomatis akan kehilangan pekerjaan. Hal inilah yang harus diperhatiakn perusahaan termasuk pemerintah, karena mereka mempunyai tanggungan yang harus dinafkahi. 

"Ini masalah perut buruh bersama keluarganya. Jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja sepihak. Untuk itu, walaupun diberhentikan, hak-hak buruh harus dibayarnya," ujar Endang.

Pernyataan sikap buruh ini, langsung disampaikan karyawan kepada manajemen PT APL. Saat itu mereka mendapatkan pengawalan aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x