Satu Mobil Damkar Diusulkan Siaga di Setiap Kecamatan

- 9 Juni 2021, 09:40 WIB
Mobil Damkar Kota Banjar yang berusia lanjut, kondisinya sering mogok saat situasi darurat. Terlihat mobil damkar diparkir di halaman Kantor BPBD Kota Banjar, Selasa (8/6/2021).
Mobil Damkar Kota Banjar yang berusia lanjut, kondisinya sering mogok saat situasi darurat. Terlihat mobil damkar diparkir di halaman Kantor BPBD Kota Banjar, Selasa (8/6/2021). /kabar-priangan.com/D Iwan/

Baca Juga: Puskesmas Sindangkasih Ciamis Targetkan Vaksin 2220 Lansia

Ketua Panitia Khusus XIV
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar, Drs. H. An’nur, menyatakan, upaya mendorong peran serta masyarakat secara aktif dalam upaya penanggulangan kebakaran di lingkungannya.

Diharapkan Pemerintah Kota dapat membentuk Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL). Yaitu, suatu mekanisme untuk mendayagunakan seluruh komponen masyarakat, sarana dan prasarana secara mandiri atau sukarela dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran lingkungan.

Dalam rangka optimalisasi pemenuhan layanan perlindungan masyarakat bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di Kota Banjar, seperti dikatakan H. Annur, Pansus menyarankan supaya Pemerintah Kota melakukan standardisasi nomenklatur, fungsi dan struktur kelembagaan.

Baca Juga: Fadli Zon Kenang Pak Harto: Orang yang Menyelamatkan Indonesia dari Komunisme

Dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Pansus mendorong dan menekankan kepada Pemerintah Kota untuk memberikan dukungan anggaran yang cukup untuk peningkatan sarana dan prasarana serta kompetensi petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan," ujarnya.

Menurut Kepala UPTD Damkar Kota Banjar, Aam Amijaya, 3 unit mobil Damkar Kota Banjar tahun 2003. Kondisi mobil Damkar ini, berusia tua renta dan sering mogok.

Baca Juga: Peningkatkan Pendapatan Pajak Reklame di Kota Tasik Terkendala Rumitnya Pengurusan Perizinan

Menurut Aam, permohonan penggantian baru sudah disampaikan ke Provinsi Jabar dan Pemkot Banjar, sejak tahun 2015.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x