Faktanya sampai Juni 2021 belum ada realisasinya. Otomatis, saat situasi darurat
untuk pertolongan korban kebakaran di Kota Banjar, seringkali terlambat diperjalanan, akibat mobil tua tak mampu berjalan cepat.
"Mudah-mudahan setelah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran disyahkan menjadi Perda, ada perubahan ke arah perbaikan sarana dan prasarana untuk penanggulangan atau pencegahan bahaya kebakaran. Baik, mobil Damkar maupun sanksi terhadap perkantoran atau gedung yang belum memiliki Apar dengan jumlah memadai selama ini," ujarnya.***