Publik Desak Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Banprov , LBH Ansor : Sebaiknya Segera Umumkan Saja

- 10 Juni 2021, 21:05 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif SH (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus pemotongan dana hibah bantuan provinsi Jabar pada lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 10 Juni 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif SH (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus pemotongan dana hibah bantuan provinsi Jabar pada lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 10 Juni 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

 

KABAR PRIANGAN - Kelanjutan kasus dugaan pemotongan dana hibah bantuan sosial (Bansos) terhadap lembaga keagamaan dan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2020 kini jadi pertanyaan publik.

Masyarakat mendesak pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, yang dalam hal ini tengah menangani kasusnya, agar segera menetapkan tersangka yang bersumber dari anggaran bantuan pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut.

Sebab sejak dirilis kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan pada bulan Februari 2021 lalu, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti.

Diketahui saat ini Kejaksaan tengah fokus memeriksa 223 yayasan lembaga keagamaan dan pendidikan yang dilaporkan mengalami pemotongan bantuan.

Baca Juga: Mantan Wakil Wali Kota Banjar Pimpin Demo, Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi di Kota Banjar

Rata-rata lembaga dipotong 50 persen dari nilai bantuan yang nilainya Rp 200 juta - Rp 300 juta. Belum ditambah Rp 5 juta sebagai dalih biaya akomodasi oleh pelaku.

Meski belum tuntas, namun kasusnya telah mengkerucut pada siapa saja pelaku pemotongan bantuan.

"Kami meminta kejaksaan segera menetapkan tersangka, jangan dilama-lama. Terutama kalau sudah memenuhi unsur, karena beberapa yayasan itu sudah terindikasi dipotong. Sebaiknya diumumkan saja," jelas Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Rofik, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Menolak Pakai Ambulans, Pasien Covid-19 di Garut Diantar Menggunakan Sepeda Motor

Sementara bagi yayasan yang belum diperiksa, Rofik, menyarankan dilaksanakan sambil berjalan. Karena umumnya dari semua lembaga penerima bantuan, pelaku pemotongan ini sudah diketahui dan mengarah.

Penetapan tersangka pula sebagai jawaban bagi pertanyaan publik selama ini mempertanyakan kerja nyata Kejaksaan dalam memberantas korupsi.


Pemeriksaan Masih Berjalan

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif SH, mengatakan, jika proses penyidikan terhadap kasus pemotongan bantuan hibah bansos ke lembaga keagamaan dan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya terus berjalan.

Bahkan pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Dari 223 lembaga penerima bantuan dari sumber anggaran tersebut, 71 orang saksi dari 61 lembaga keagamaan diantaranya kini sudah menjalani pemeriksaan.

"Saat ini bahkan sudah ada titik terang kepada pengepul pemotongan tersebut. Namun belum bisa kita tetapkan (tersangka) karena proses pemeriksaan masih berjalan dan semua lembaga harus diperiksa," jelas Syarif, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Ruang Perawatan Pasien Covid-19 di RSUD Sumedang Sempat Penuh, Ada Apa?

Pelaku pengepul dana yang dipotong ini mengarah pada nama Subarkah (SB). Akan tetapi dalam faktanya di lapangan, nama Subarkah hanya sebuah nama akronim atau pasword saja.

Sebab, bagi beberapa korban lembaga yang dipotong, mereka mengenal nama Subarkah dengan ciri dan perawakan berbeda-beda. Namun semua tugasnya sama, yakni meminta kembali separuh bantuan yang diterima lembaga.

Syarif kembali menjelaskan, jika pemeriksaan dilakukan secara maraton. Akan tetapi karena keterbatasan personil dan penanganan kasus lain di Kejaksaan, maka hingga kini pihaknya belum merampungkan kasusnya. Sehingga ia membantah bila penyidikannya jalan di tempat dan semua tetap berjalan hingga nanti dipastikan bakal ada penetapan tersangka.

Baca Juga: Pendaki Wanita yang Hilang di Gunung Abbo Ditemukan Selamat, Begini Kondisinya

"Sementara untuk kerugian negara, kami belum bisa memastikan jumlahnya. Masih dalam penghitungan bersama BPK RI. Kita tunggu saja," jelas dia.

Ditambahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Hidayat SH, dari 61 lembaga/yayasan yang sudah diperiksa 46 lembaga diantaranya mengakui jika telah terjadi pemotongan pada bantuan yang mereka terima. Sementara 15 lembaga lainnya masih bungkam dan membantah tidak ada pemotongan.

"Akan tetapi itu nanti akan kami buktikan dalam pemeriksaan atau audit fisik bangunan bersama BPK. Jadi kita tidak percaya begitu saja, jika pengakuan mereka tidak ada pemotongan," ujar Yayat.

Kini masih ada sebanyak 162 lembaga penerima hibah yang akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan. Karena ini sifatnya pemotongan, maka kata Yayat, harus seluruhnya diperiksa guna memastikan nilai kerugian negara serta penetapan tersangka.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x